Usai Beli Motor Bekas? Simak Alur, Syarat, dan Biaya Lengkap Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan!

Usai membeli motor bekas, Anda wajib melakukan mutasi keluar kendaraan agar perpindahan kepemilikan dan domisili sepeda motor tercatat resmi. Proses mutasi keluar penting jika motor dipindahtangankan kepada pemilik baru yang berada di luar provinsi atau jika Anda pindah domisili ke wilayah berbeda. Dengan mutasi keluar, kendaraan dapat terdaftar pada Samsat dan Polres daerah baru sesuai domisili pemilik baru.

Mutasi keluar bersifat menggabungkan proses balik nama kendaraan sekaligus pemindahan tempat pendaftaran. Proses ini melibatkan dua lokasi Samsat berbeda, yaitu Samsat asal kendaraan terdaftar dan Samsat tujuan domisili baru. Pahami langkah-langkah mutasi dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan untuk menghemat waktu.

Persyaratan Berkas Mutasi Keluar Motor

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen sesuai syarat dari pihak Samsat. Berikut adalah berkas yang mesti Anda siapkan:

  1. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  2. STNK asli dan fotokopi sebagai surat tanda nomor kendaraan.
  3. Kuitansi bukti pembayaran motor yang telah ditandatangani oleh penjual, lengkap materai Rp 10.000 serta salinannya.
  4. e-KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama pemilik baru sebagai identitas.

Semua dokumen harus lengkap dan valid agar proses mutasi bisa berjalan lancar. Pemilik kendaraan disarankan mengurus proses ini sendiri untuk menghindari kesalahan data atau dokumen.

Prosedur Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan

Prosedur mutasi keluar motor bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah rinci berikut:

  1. Datang ke lokasi cek fisik kendaraan yang biasanya berada di Samsat terdekat, bawalah motor untuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas berwenang.
  2. Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (Arsip Polisi) dari Gudang Arsip POLRI di Samsat asal.
  3. Memperoleh dan mengisi Formulir Pendaftaran mutasi pada loket yang sudah disediakan.
  4. Mengecek progresif kendaraan di loket khusus agar mengetahui status pajak dan riwayat mutasi sebelumnya.
  5. Melakukan pendaftaran mutasi keluar pada loket pendaftaran mutasi keluar dan menunggu rekomendasi mutasi dari POLDA setempat.
  6. Setelah rekomendasi keluar, konfirmasi kembali di loket pendaftaran mutasi keluar untuk memproses balik nama dan mutasi.
  7. Melakukan pembayaran pajak kendaraan jika ada tunggakan sesuai perhitungan petugas pembayaran.
  8. Tunggu panggilan pengambilan berkas kelengkapan seperti STNK, BPKB dan plat nomor baru yang sudah resmi.
  9. Terakhir, pergi ke Samsat tujuan untuk melakukan proses pendaftaran mutasi masuk sebagai bukti kendaraan terdaftar di domisili baru.

Dengan mengikuti prosedur ini dengan teliti, Anda bisa menghindari masalah administrasi yang kerap muncul jika proses dipercepat atau dilewati.

Rincian Biaya Mutasi Keluar Sepeda Motor

Biaya mutasi motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait tarif penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya resmi mutasi sepeda motor terdiri dari:

  • Biaya mutasi kendaraan: Rp 150.000,-
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 60.000,-
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000,-
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) baru: Rp 60.000,-

Jumlah biaya tersebut merupakan biaya standar jika proses dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. Jika menggunakan jasa biro, maka biaya dapat meningkat signifikan.

Mutasi keluar motor memastikan kendaraan bekas yang Anda beli memiliki dokumen legal dan terdaftar secara sah di tempat domisili baru. Hal ini penting untuk keamanan hukum serta kelancaran transaksi jual beli kendaraan bekas. Jika ingin mengganti kepemilikan motor secara resmi, pastikan Anda tahu betul alur dan persyaratan mutasi keluar agar proses berjalan lancar dan efektif. Jangan lupa selalu cek setiap persyaratan administrasi serta bayaran resmi agar tidak tertipu biaya berlebih. Selamat mengurus mutasi motor Anda!

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button