Tilang elektronik (ETLE) diperkenalkan sebagai solusi untuk menegakkan hukum lalu lintas secara lebih transparan dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Sistem ini menggunakan kamera yang terpasang di sejumlah titik untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Namun, sejumlah pakar menyatakan bahwa ETLE masih memiliki kelemahan dibandingkan tilang manual yang diterapkan secara konvensional.
Efek Jera yang Tidak Langsung
Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), kelemahan utama tilang elektronik adalah efek jera yang tidak langsung dirasakan oleh pelanggar. Pengendara yang melanggar lewat ETLE tidak langsung diberhentikan atau ditegur di tempat. Sebaliknya, sanksi datang belakangan melalui surat. Momen edukasi yang ideal saat pelanggaran terjadi pun hilang. Hal ini membuat banyak pelanggar kurang menghubungkan tindakannya dengan konsekuensi hukum secara personal dan spontan.
Kepatuhan Semu dan Kepatuhan Lokal
ETLE sering memunculkan kepatuhan semu, di mana pengendara hanya patuh terhadap aturan di lokasi yang terpasang kamera. Namun, begitu melewati area pemantauan kamera, pengendara kembali melakukan pelanggaran. Kondisi ini menjadikan ETLE belum efektif sepenuhnya dalam membentuk budaya disiplin berlalu lintas yang konsisten.
Keterbatasan Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi
Teknologi ETLE belum mampu menangkap semua jenis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran seperti lawan arus di jalan kecil, knalpot bising, kendaraan tidak laik jalan, dan perilaku ugal-ugalan umumnya luput dari pengawasan kamera otomatis. Hal ini mengharuskan petugas masih perlu melakukan penindakan manual untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut guna menutup celah hukum.
Permasalahan Administratif
Kendala lain yang cukup signifikan menurut Jusri adalah sistem administrasi yang membingungkan. Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tercantum di STNK, bukan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman dan ketidakadilan, terutama jika kendaraan sudah dijual namun belum balik nama. Pemilik lama tetap harus menanggung beban klarifikasi meskipun bukan pelanggar sebenarnya.
Masalah Identifikasi Pelat Nomor
Banyak pengendara yang tidak memasang pelat nomor, memakai pelat nomor palsu, atau menutup pelat nomor kendaraannya. Praktik ini membuat penegakan hukum ETLE menjadi sulit, terutama di kota besar seperti Jakarta. Kamera ETLE mengandalkan pembacaan nomor kendaraan sehingga data pelanggaran menjadi tidak akurat jika pelat nomor bermasalah.
Ketimpangan Infrastruktur dan Penegakan
Dari sisi distribusi teknologi, ETLE belum menyebar merata ke seluruh wilayah Indonesia. Kota-kota besar relatif memiliki pengawasan yang baik, namun daerah pinggiran dan luar kota masih minim kamera ETLE. Kondisi ini menciptakan ketimpangan penegakan hukum lalu lintas secara nasional sehingga pelanggaran masih marak di wilayah yang kurang terpantau.
Minimnya Pendekatan Edukatif
Sistem ETLE minim pendekatan edukasi karena tidak ada interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar. Banyak pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pemahaman pengendara terhadap aturan, bukan hanya akibat kelalaian atau niat melanggar. Dengan tilang manual, petugas bisa memberi teguran sekaligus edukasi secara langsung, sehingga kesadaran berlalu lintas bisa tumbuh lebih baik.
Pendekatan Kombinasi Masih Diperlukan
Secara keseluruhan, ETLE unggul dalam hal transparansi dan mengurangi potensi pungutan liar dalam penegakan hukum. Namun, sistem ini belum optimal dalam menciptakan kesadaran disiplin berlalu lintas secara personal dan komprehensif. Oleh sebab itu, pakar menyarankan agar penegakan hukum lalu lintas memakai kombinasi metode tilang elektronik dan tilang manual.
Pendekatan kombinasi ini dinilai paling realistis untuk meningkatkan keefektifan penindakan pelanggaran sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Indonesia. Infrastruktur ETLE masih perlu diperluas, disertai peningkatan sistem administrasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat pengendara.
Rekomendasi Langkah Perbaikan
- Memperluas jangkauan pemasangan kamera ETLE ke daerah pinggiran dan luar kota.
- Mengembangkan teknologi untuk menangkap jenis pelanggaran yang selama ini belum terdeteksi.
- Memperbaiki sistem administrasi agar surat tilang dapat diterima langsung oleh pelanggar, bukan hanya pemilik kendaraan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi bagi pengendara agar memahami aturan lalu lintas secara menyeluruh.
- Kombinasi penindakan manual dan elektronik untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Dengan memahami kelemahan dan tantangan tersebut, diharapkan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih efektif dan berkeadilan, demi tercapainya keselamatan bersama di jalan raya.
