Update Biaya Perpanjangan SIM B Februari 2026: Tarif Resmi Rp80.000 & Syarat Terbaru!

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B kembali mengalami penyesuaian tarif resmi yang berlaku di seluruh Indonesia. Penerapan biaya terbaru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya perpanjangan SIM B, baik untuk jenis B1, B1 Umum, B2, maupun B2 Umum, ditetapkan sebesar Rp80.000.

Biaya tersebut hanya mencakup proses administrasi di Satpas dan belum termasuk biaya tes kesehatan serta psikologi. Tes kesehatan dan psikologi wajib dilakukan secara terpisah di luar Satpas, melalui klinik atau fasilitas kesehatan resmi yang telah ditunjuk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan psikologi oleh psikolog Polri atau pihak yang direkomendasikan.

Kategori dan Penggunaan SIM B

SIM B terdiri dari beberapa jenis, yang dibedakan berdasarkan jenis dan berat kendaraan yang dikemudikan. SIM B1 dan B1 Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3,5 ton, baik kepemilikan pribadi maupun kendaraan angkutan umum. Sementara itu, SIM B2 dan B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi alat berat atau kendaraan yang menarik kereta tempelan dengan berat di atas 1 ton.

Pengemudi kendaraan niaga harus memastikan kepemilikan SIM yang sesuai untuk menghindari pelanggaran lalu lintas. Apabila saat pemeriksaan di jalan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM B yang masih berlaku, maka dapat dikenakan sanksi tilang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat Memperoleh dan Memperpanjang SIM B

Untuk memperoleh SIM B1, pemohon wajib sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum dengan masa penggunaan minimal satu tahun. Pemohon SIM B1 Umum harus telah memiliki SIM A Umum atau SIM B1 selama minimal 12 bulan. Adapun SIM B2 hanya bisa dimiliki oleh pemilik SIM B1 yang telah digunakan sekurang-kurangnya selama 12 bulan. Sedangkan SIM B2 Umum diberikan kepada pemegang SIM B1 Umum atau SIM B2 dengan masa penggunaan minimal satu tahun.

Syarat administrasi dan pemeriksaan kesehatan maupun psikologi menjadi tahap wajib untuk memastikan pengemudi kendaraan berat benar-benar memenuhi kompetensi fisik dan mental dalam berkendara. Proses ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan serta tertib administrasi sesuai peraturan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM B

Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM B yang berlaku secara nasional:

  1. Perpanjangan SIM B1 dan B1 Umum: Rp80.000
  2. Perpanjangan SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

Biaya tersebut belum termasuk pembayaran untuk tes kesehatan jasmani dan rohani, serta psikologi, yang bisa berbeda tergantung fasilitas kesehatan yang dituju.

Prosedur dan Pentingnya Memperpanjang SIM B Tepat Waktu

Perpanjangan SIM B bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pemohon diwajibkan memenuhi syarat administrasi, lulus tes kesehatan dan psikologi, serta membayar biaya resmi yang berlaku. Menunda perpanjangan SIM berpotensi menyebabkan status SIM menjadi tidak berlaku, sehingga rawan terkena tilang dan denda jika ketahuan berkendara.

Mengacu pada aturan terbaru, prosedur perpanjangan SIM B menuntut kesiapan administratif dan kesehatan fisik serta mental pengemudi. Hal ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan niaga yang beroperasi dengan risiko tinggi di jalan raya.

Informasi ini penting diketahui, khususnya bagi para pengemudi kendaraan berat agar tetap mematuhi ketentuan legalitas berkendara. Biaya resmi dan mekanisme perpanjangan yang jelas menjadi jaminan transparansi dan ketertiban yang harus dipenuhi agar hak berkendara tetap terjaga dengan baik.

Exit mobile version