Banyak masyarakat masih menjadi korban penipuan berkedok pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS. Modus ini mengirimkan pesan berisi informasi palsu bahwa kendaraan pengguna terkena tilang elektronik, disertai tautan yang jika diklik berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.
Menurut Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi resmi ETLE hanya dikirim melalui dua media resmi, yakni Kantor Pos dan media elektronik seperti email serta WhatsApp dengan akun chatbot ETLE Nasional yang telah terverifikasi centang biru. Pengguna harus waspada terhadap SMS yang datang dari nomor pribadi atau tidak dikenal karena biasa digunakan penipu.
Ciri-ciri Penipuan SMS Tilang Elektronik
Penipuan ETLE biasanya mengandung beberapa ciri khas yang membedakannya dari pesan resmi. Berikut tiga ciri utama pesan tilang elektronik asli dan palsu:
- Pesan resmi memuat foto kendaraan yang melanggar.
- Terdapat nomor referensi yang bisa dicek keasliannya.
- Tautan konfirmasi menggunakan domain resmi Polri.go.id.
Pesan berisi link aneh, khususnya yang meminta pengunduhan file berformat .APK, adalah tanda umum penipuan. Selain itu, SMS penipuan sering kali mengancam ingin memblokir STNK secara sepihak untuk menakut-nakuti korban agar segera menanggapi pesan.
Cara Memastikan Keaslian SMS Tilang Elektronik
Jangan langsung mengklik tautan yang diterima jika merasa ragu. Pemilik kendaraan dapat memeriksa nomor referensi pelanggaran di situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Situs tersebut menyediakan informasi valid terkait waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Pemberitahuan ETLE biasanya datang dari akun WhatsApp resmi ETLE Nasional dengan tanda centang biru (verified). Jika pesan tidak berasal dari akun tersebut, sebaiknya abaikan dan laporkan ke pihak berwenang.
Langkah Penggunaan Layanan Tilang Elektronik Resmi
Jika terkonfirmasi bahwa kendaraan memang kena tilang elektronik, berikut langkah resmi yang harus diikuti:
- Terima pesan WhatsApp resmi dari akun ETLE Nasional dengan centang biru.
- Konfirmasi pelanggaran melalui tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Masukkan data nomor kendaraan dan kode referensi pelanggaran.
- Isi data pribadi sesuai yang diminta untuk verifikasi.
- Akses situs https://etilang.polri.go.id untuk pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran melalui metode BRIVA yang tersedia.
Penggunaan sistem pembayaran BRIVA memastikan transaksi tilang elektronik berjalan aman dan terkontrol langsung oleh pihak kepolisian.
Pentingnya Waspada dan Verifikasi Informasi
Korlantas Polri menyerukan agar masyarakat tetap berhati-hati menerima informasi tentang tilang elektronik. Selalu pastikan validitas pesan melalui media resmi agar terhindar dari penipuan yang dapat merugikan.
Pengguna kendaraan perlu menjadi cekatan dalam membedakan pemberitahuan asli dan palsu agar tidak terkena jebakan phishing atau pencurian data. Semakin berkembangnya teknologi, upaya pelaku penipuan pun semakin canggih sehingga kewaspadaan individu sangat dibutuhkan.
Mematuhi prosedur resmi ETLE tidak hanya membantu menegakkan aturan lalu lintas secara transparan, tetapi juga mencegah penyebaran penipuan yang menyasar pengendara. Jangan mudah panik saat menerima SMS tilang elektronik, melainkan verifikasi dulu ke sumber resmi dan lakukan langkah konfirmasi yang benar.
Dengan memahami tanda-tanda penipuan dan mengikuti jalur konfirmasi resmi, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko kehilangan data pribadi maupun kerugian finansial akibat klik tautan mencurigakan. Pemerintah dan kepolisian terus meningkatkan edukasi demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan dengan modus tilang elektronik.
