Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), layanan Samsat Keliling menjadi solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pada Rabu, 4 Februari 2026, layanan ini kembali beroperasi di berbagai titik strategis, memudahkan wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk yang biasanya lebih ramai. Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja.
Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat, yang memerlukan cek fisik di Kantor Samsat Induk. Wajib pajak diharapkan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk mendapatkan pelayanan optimal. Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada tanggal tersebut yang perlu diketahui.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima kota administrasi Jakarta beroperasi dengan jam kerja yang relatif seragam. Waktu layanan umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, kecuali di Jakarta Selatan yang mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut rinciannya:
-
Jakarta Pusat
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Utara
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Barat
- Tempat: Mall Citraland
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
-
Jakarta Selatan
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
- Waktu: 09.00–14.00 WIB
- Jakarta Timur
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Selain Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di wilayah lain di Jadetabek dengan jam operasional yang bervariasi sesuai lokasi. Berikut lokasi dan waktu operasionalnya pada tanggal 4 Februari 2026:
-
Kota Tangerang
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
- Waktu: 09.00–13.00 WIB
-
Serpong
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug
- Lokasi: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh
- Waktu: 09.00–12.00 WIB
-
Ciputat
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Waktu: 09.00–12.00 WIB
-
Kelapa Dua
- Lokasi: Halaman Gtown Square Gading
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
-
Kota Bekasi
- Lokasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara
- Waktu: 08.00–12.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi
- Lokasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (18.30–20.30 WIB)
-
Depok
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)
- Cinere
- Lokasi: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir
- Waktu: 08.00–12.00 WIB
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Dokumen ini wajib dibawa lengkap saat datang ke lokasi Samsat Keliling untuk menghindari penolakan layanan.
Alur Pelayanan di Samsat Keliling
Cara mengurus perpanjangan STNK tahunan di Samsat Keliling cukup mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
- Hadir di lokasi Samsat Keliling dengan dokumen lengkap sesuai jadwal
- Ambil nomor antrean dari petugas yang berjaga
- Serahkan dokumen untuk diverifikasi dan perhitungan PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia
- Terima STNK yang sudah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Membatasi Layanan
Samsat Keliling merupakan layanan tambahan yang sangat membantu, tetapi wajib pajak disarankan selalu memeriksa jadwal harian terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini hanya melayani pajak tahunan tanpa cek fisik kendaraan. Untuk pengurusan STNK lima tahunan, mutasi kendaraan, blokir, atau pencabutan berkas harus dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Disarankan datang lebih awal, minimal sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrian panjang yang biasanya terjadi saat jam operasional dimulai. Pemilik kendaraan hendaknya memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini agar urusan administrasi pajak berjalan lancar dan efisien.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi aktual dapat selalu diperoleh dari sumber resmi terkait guna memastikan pelayanan sesuai kebutuhan warga Jadetabek.
