Usulan Hapus PPnBM untuk Mobil di Bawah Rp 1 Miliar agar Harga Tak Makin Mahal

Pemerintah diharapkan segera mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp 1 miliar. Penghapusan pajak ini dianggap dapat menurunkan harga mobil dan mendorong penjualan kendaraan roda empat di Indonesia.

Kukuh Kumara dari Gaikindo menjelaskan, mobil dengan harga pabrik Rp 100 juta bisa menjadi Rp 150 juta di pasar akibat pajak yang membengkak. Pajak yang besar tersebut menjadi faktor utama tingginya harga jual mobil baru di Tanah Air.

Pengaruh Pajak Terhadap Harga Mobil

Pajak menjadi komponen utama yang menaikkan harga mobil baru. Selain PPnBM, pembeli juga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara total, pajak-pajak ini dapat menambah cukup banyak biaya di atas harga pabrik.

PPnBM dikenakan sesuai tingkat kemewahan dan kapasitas mobil. Mobil murah dengan segmen LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3%, sementara mobil berkapasitas besar bisa dikenakan hingga 70%. Pajak-pajak ini membebani konsumen dan menekan potensi pembelian mobil baru.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai PPnBM sebaiknya hanya berlaku untuk mobil di atas Rp 1 miliar. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat peraturan pajak lebih selektif dan tepat sasaran. Kini, mobil dengan harga di bawah Rp 1 miliar juga terkena PPnBM, menyebabkan harga mobil murah menjadi lebih mahal.

Konsekuensi dan Usulan Kebijakan

Bebin mengusulkan agar pengurangan pajak tidak hanya berupa insentif sementara. Ia memandang kebijakan permanen akan mendorong stabilitas pasar otomotif dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Insentif yang sifatnya sementara justru bisa membuat kondisi pasar berfluktuasi dan pembelian mobil menjadi tidak konsisten.

Berbeda dengan insentif, kebijakan permanen menghapus PPnBM bagi mobil murah akan memberikan sinyal positif jangka panjang bagi produsen dan pembeli. Hal ini dipandang mampu menggerakkan industri otomotif domestik lebih efektif.

Komponen Pajak Kendaraan Baru di Indonesia

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama dan progresif hingga 6% pada kepemilikan berikutnya. Di wilayah seperti Jakarta, tarif ini bisa mencapai 2% dan progresif hingga 10%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Maksimal 12% untuk daerah umum, dan hingga 20% di wilayah setingkat provinsi seperti Jakarta.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rencananya besaran PPN untuk mobil baru akan menjadi 12%, menyesuaikan barang dan jasa mewah lainnya.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Variabel sesuai jenis dan kapasitas. Contohnya segmen LCGC 3%, dan hingga 70% untuk mobil berkapasitas besar.

Selain pajak tersebut, biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ juga menambah beban total biaya pembelian mobil. Total biaya tambahan bisa mencapai sekitar Rp 818 ribu, belum termasuk opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku di beberapa daerah selain Jakarta.

Dampak Potensial Penghapusan PPnBM untuk Mobil di Bawah Rp 1 Miliar

Jika PPnBM benar dihapus bagi mobil berharga di bawah Rp 1 miliar, ada potensi penurunan harga jual yang signifikan. Harga mobil menjadi lebih terjangkau bagi konsumen kelas menengah dan masyarakat luas. Hal ini dapat meningkatkan permintaan pasar dan membantu pertumbuhan industri otomotif domestik.

Selain itu, harga yang lebih masuk akal bisa mengurangi risiko masyarakat lebih memilih kendaraan bekas atau mobil impor ilegal. Produsen lokal pun diuntungkan dengan meningkatnya volume penjualan dan daya saing produk dalam negeri.

Para pelaku industri berharap pemerintah dapat segera mengambil keputusan terkait pengurangan pajak ini agar industri otomotif nasional tidak kehilangan momentum pemulihan pasca pandemi. Penyesuaian kebijakan pajak dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan pertumbuhan sektor kendaraan bermotor secara berkelanjutan.

Secara keseluruhan, penghapusan PPnBM untuk mobil dengan harga di bawah Rp 1 miliar dinilai sebagai solusi tepat untuk menormalkan harga dan memperbesar akses kepemilikan kendaraan baru di Indonesia. Kebijakan ini juga dapat mendukung pencapaian target penjualan mobil nasional yang lebih tinggi serta memperkuat daya beli masyarakat.

Baca selengkapnya di: oto.detik.com
Exit mobile version