Keberadaan juru parkir liar masih menjadi masalah yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Banyak pengendara dipaksa membayar uang parkir di tempat yang seharusnya bebas biaya, seperti depan minimarket atau trotoar tanpa keamanan dan kepastian hukum.
Situasi ini sering menimbulkan ketidaknyamanan karena pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif tidak jelas, serta disertai sikap memaksa atau intimidasi. Praktik seperti itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang mengancam ketertiban ruang publik dan rasa aman pengguna jalan.
Penegakan Hukum dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 memberikan aturan tegas terhadap praktik parkir liar. Pasal 482 dalam KUHP baru mengatur secara spesifik tindakan pemerasan, yaitu tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Meski tidak secara eksplisit menyebut juru parkir liar, pasal ini dapat digunakan untuk menjerat mereka jika terbukti melakukan pemaksaan, intimidasi, atau penghalangan kendaraan. Sanksi pidana penjara bisa mencapai sembilan tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerasan tersebut.
Batasan Antara Pelanggaran dan Tindak Pidana
Tidak semua praktik parkir liar otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Para ahli hukum menekankan penentuan sifat pidana harus didasarkan pada adanya unsur paksaan atau ancaman.
Jika pengendara membayar secara sukarela tanpa tekanan, maka unsur pidana tidak terpenuhi. Sebaliknya, jika juru parkir liar memaksa dengan cara mengintimidasi, menghalangi, atau menimbulkan rasa takut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pemerasan yang dapat diproses secara pidana.
Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar
Parkir resmi dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yang menetapkan lokasi, tarif, dan sistem penarikan retribusi. Petugas parkir resmi dibekali tanda pengenal serta karcis resmi sebagai bukti pembayaran yang sah dan dana masuk ke kas daerah.
Sementara itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem resmi, serta pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk kas daerah. Ketika pungutan dilakukan secara paksa, hal ini dapat melanggar peraturan daerah dan hukum pidana.
Langkah Masyarakat Menghadapi Parkir Liar
Masyarakat memiliki peran penting untuk menekan praktik parkir liar, khususnya yang disertai pemaksaan. Berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Melapor ke kepolisian, terutama jika terjadi intimidasi atau ancaman. Bukti berupa foto, video, atau keterangan saksi akan memperkuat laporan.
- Melaporkan ke Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat karena parkir liar termasuk pelanggaran pengelolaan parkir daerah.
- Menggunakan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, seperti call center atau aplikasi pengaduan publik.
Adanya regulasi KUHP terbaru memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penegakan aturan ini diharapkan membangun ketertiban, rasa aman, dan penggunaan ruang publik secara adil.
Dengan ancaman pidana bagi pelaku parkir liar yang memaksa, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Konsistensi penegakan hukum diperkirakan dapat menjadi efek jera dan langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.
Oleh karena itu, selalu pastikan untuk meminta karcis resmi ketika membayar parkir. Karcis merupakan bukti pembayaran yang sah dan menjadi bukti legalitas pungutan parkir. Hindari membayar kepada juru parkir yang tidak mengeluarkan karcis, karena ini bisa menjadi tanda praktek ilegal yang potensial merugikan.
Perhatian terhadap hal ini juga penting sebagai upaya menekan parkir liar sekaligus melindungi hak konsumen dan ketertiban di ruang publik. Masyarakat perlu aktif melapor agar aturan baru dapat berjalan efektif dan pelaku parkir liar tidak lagi berkeliaran dengan leluasa.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




