
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan pada hari Kamis, 12 Februari 2026, sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan protokol ibu kota. Sistem ini membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap pada plat nomor sesuai dengan tanggal saat itu. Pada tanggal genap seperti hari ini, kendaraan dengan nomor pelat akhir genap saja yang diperbolehkan melintas di jalur tertentu.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta berlangsung dalam dua sesi waktu yang mengatur mobilitas warga. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hari berlaku dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan boleh melintas tanpa pembatasan pelat nomor sehingga memberikan fleksibilitas pada pengendara.
Ruas Jalan yang Termasuk dalam Aturan Ganjil Genap
Ada 26 ruas jalan utama yang menjadi kawasan pengawasan ganjil genap. Jalan-jalan ini meliputi berbagai jalan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Ruas jalan lain yang terkena pembatasan meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Fatmawati, serta Jalan HR Rasuna Said. Penempatan skema ganjil genap di ruas jalan ini bertujuan menekan volume kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan.
Berikut adalah beberapa ruas utama ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Selain jalur utama tersebut, pembatasan juga diterapkan di 28 akses gerbang tol dalam kota Jakarta. Contohnya, pintu masuk Tol Jakarta-Tangerang, Gerbang Tol Slipi, dan akses Tol Kuningan menjadi titik pengawasan ganjil genap. Pengendara disarankan mengecek rute di aplikasi navigasi digital sebelum mengambil jalur tol untuk menghindari pelanggaran.
Rute Gerbang Tol yang Termasuk dalam Skema Ganjil Genap
Berikut adalah beberapa rute akses gerbang tol yang terkena kebijakan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengaturan ini mengutamakan kelancaran kendaraan di pintu masuk dan keluar tol yang rawan kemacetan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Pemerintah DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan untuk mendukung mobilitas vital. Kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan ini antara lain mobil listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi resmi. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan publik dan transportasi ramah lingkungan tidak terdampak pembatasan.
Sanksi Pelanggaran
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, terdapat sanksi berupa denda administratif yang berlaku sesuai ketentuan. Penegakan dilakukan melalui pengawasan petugas lalu lintas di lapangan dan penggunaan teknologi kamera pengawas elektronik yang merekam nomor kendaraan. Sanksi ini menjadi upaya preventif agar kebijakan dapat berjalan efektif mengurangi kemacetan.
Penerapan ganjil genap merupakan salah satu strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di jam puncak. Pengendara diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan dan mematuhi aturan agar perjalanan lebih nyaman. Informasi jadwal dan ruas jalan ganjil genap perlu selalu diperbarui untuk mengikuti perkembangan regulasi yang bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, seluruh pengguna jalan dapat berkontribusi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran transportasi di Ibu Kota.
Baca selengkapnya di: moladin.com




