Pajak Toyota Avanza di Jateng Melonjak Drastis Gara-gara Opsen 66%, Bayar Pajak Tahunan Sekarang Bisa Tembus Rp 3,4 Juta! Apa Dampaknya untuk Pemilik Mobil?

Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal Januari dan berdampak cukup signifikan terhadap biaya pajak tahunan, termasuk untuk mobil populer seperti Toyota Avanza.

Mekanisme Kenaikan Pajak dengan Opsen di Jawa Tengah

Tarif PKB di Jawa Tengah terdiri dari tarif dasar provinsi sebesar 1,05 persen yang dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dengan adanya opsen, tarif PKB ini ditambah sebesar 66 persen dari tarif dasar. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan pajak akibat opsen mencapai sekitar 16 persen, memicu kenaikan beban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 1,05 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tarifnya bersifat progresif, yakni:

  1. Kepemilikan kedua dikenai tarif 1,40 persen.
  2. Kepemilikan ketiga dikenai tarif 1,75 persen.
  3. Kepemilikan keempat dikenai tarif 2,10 persen.
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya dikenai tarif 2,45 persen.

Selain tarif dasar tersebut, opsen 66 persen diberlakukan pada total tarif dasar PKB yang berlaku.

Perhitungan Pajak Toyota Avanza 1.3 E M/T di Jawa Tengah

Sebagai contoh, untuk Toyota Avanza 1.3 E M/T, NJKB yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak mencapai Rp 187,95 juta. Mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, perhitungan pajak dasar kendaraan ini adalah:

Tarif PKB: 1,05% x Rp 187,95 juta = Rp 1.973.475

Setelah pemberlakuan opsen PKB sebesar 66 persen, tambahan pajak yang dikenakan adalah:

66% x Rp 1.973.475 = Rp 1.302.493

Sehingga total pajak yang harus dibayar adalah penjumlahan antara pajak dasar dan opsen, yaitu:

Rp 1.973.475 + Rp 1.302.493 = Rp 3.275.968

Jika ditambah dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil, maka total pajak tahunan Avanza di Jawa Tengah menjadi kurang lebih Rp 3,4 juta.

Implikasi bagi Pemilik Kendaraan

Penerapan opsen PKB ini secara langsung meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan, terutama bagi masyarakat yang memiliki mobil dengan NJKB relatif tinggi seperti Toyota Avanza. Kenaikan tarif pajak ini memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah namun menjadi beban tambahan bagi wajib pajak.

Selain peningkatan pajak pokok, masyarakat juga perlu mengantisipasi kenaikan biaya lain yang terkait, serta memahami struktur tarif pajak berdasarkan kepemilikan kendaraan yang progresif. Kebijakan opsen ini juga mendorong kesadaran untuk rutin membayar pajak agar tidak terkena denda dan sanksi administrasi.

Kebijakan Pajak Sesuai Undang-Undang Makro

Penerapan opsen PKB di Jawa Tengah mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan ini diatur proporsi alokasi dan tarif opsen sebagai bagian penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Tarif opsen sebesar 66 persen dari tarif PKB memberikan ruang yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dalam rangka pembangunan daerah.

Pemilik Toyota Avanza dan kendaraan lainnya di Jawa Tengah disarankan untuk memperhatikan peraturan terbaru ini saat menghitung besaran pajak tahunan. Mengetahui rincian tarif dasar, opsen, dan tambahan SWDKLLJ menjadi penting agar tidak kaget dengan kenaikan pajak yang cukup signifikan.

Dengan adanya transparansi perhitungan pajak dan opsen, warga dapat merencanakan dan menyesuaikan anggaran pajak kendaraan dengan lebih baik. Ini juga penting untuk mendukung kelancaran administrasi pajak serta pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button