
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan penerapan aturan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan di ruas jalan protokol dan akses tol utama. Warga dengan kendaraan genap dapat menggunakan jalur tertentu tanpa kendala selama jam operasional.
Jadwal ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore. Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut serta pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.
Jadwal Operasional Ganjil Genap
- Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore/Malam: 16.00 – 21.00 WIB
Dalam pelaksanaannya, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kategori kendaraan tertentu. Kendaraan yang bebas dari pembatasan di antaranya adalah mobil listrik (EV), kendaraan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, serta transportasi publik seperti taksi berpelat kuning dan angkutan umum. Kendaraan kedinasan milik TNI, Polri, dan lembaga pemerintah juga mendapatkan pengecualian.
Kategori Kendaraan Bebas Ganjil Genap
- Mobil listrik (EV)
- Ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan
- Taksi dan angkutan umum
- Kendaraan TNI, Polri, dan lembaga pemerintah
Penerapan aturan ini juga berlaku di 26 ruas jalan utama yang sering mengalami kemacetan di jam sibuk. Ruas jalan seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said menjadi kawasan utama penerapan ganjil genap.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu, 28 akses gerbang tol juga masuk dalam skema pembatasan ini. Beberapa akses yang perlu diperhatikan antara lain Halim, Kuningan, Cawang, dan Slipi. Ini menandakan kebijakan ganjil genap kini tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di akses tol pendukung mobilitas di Jakarta.
Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
- Jalan Anggrek Neli Murni (Tol Jakarta-Tangerang)
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengawasan pelaksanaan ganjil genap kini menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile. Denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan bagi para pelanggar. Teknologi ini memastikan penerapan aturan lebih efektif dan tanpa kompromi.
Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan memanfaatkan moda transportasi publik yang tidak terdampak pembatasan ganjil genap. MRT Jakarta, LRT, serta TransJakarta tetap beroperasi normal dan dapat menjadi pilihan untuk menghindari pelanggaran aturan.
Kebijakan ganjil genap merupakan strategi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur mobilitas di ibu kota. Dengan mengikuti aturan dan mengetahui rute yang terkena pembatasan, perjalanan harian bisa jadi lebih lancar dan efisien. Pemahaman terhadap jadwal serta pengecualian penting agar pengguna kendaraan tetap bisa mengatur pergerakan dengan bijak.
Baca selengkapnya di: moladin.com




