
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta hari ini resmi ditiadakan. Keputusan ini ditetapkan terkait dengan peringatan Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada tanggal 16 dan 17 Februari.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap melalui akun Instagram resminya. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap didasarkan pada ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur larangan ganjil genap di hari-hari tertentu. Selain itu, keputusan bersama antara tiga kementerian terkait hari libur nasional juga menjadi acuan. Dengan demikian, kebijakan ini dilaksanakan secara sah dan sesuai regulasi.
Kapan Gage Akan Berlaku Kembali?
Pengaturan ganjil genap akan aktif kembali pada hari Rabu, 18 Februari. Aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu yang sudah ditetapkan, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Pada waktu tersebut, pengendara harus mematuhi aturan ganjil genap sesuai nomor polisi kendaraannya.
Sanksi bagi Pelanggar Ganjil Genap
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang. Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 500.000. Penerapan denda ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan dan mengurangi kemacetan.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Berikut ini adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak kebijakan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar ini mencakup jalan-jalan utama yang sering mengalami kepadatan lalu lintas. Dengan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini, diharapkan aktivitas kendaraan bisa berjalan lebih leluasa.
Harapan Pemerintah terhadap Pengendara
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, pengendara tetap wajib menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Kedisiplinan dalam menggunakan jalan adalah kunci utama menciptakan mobilitas yang efektif di Jabodetabek. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga dianjurkan selama momen libur panjang.
Dengan peniadaan ini, pihak berwenang berharap masyarakat bisa menikmati liburan dengan lebih nyaman tanpa khawatir terkena sanksi pelanggaran ganjil genap. Namun, setelah masa libur berakhir, aturan akan kembali dijalankan untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan.
Memantau informasi terkini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat penting agar pengendara dapat mengetahui perubahan kebijakan lalu lintas. Dengan demikian, aktivitas di jalan dapat berlangsung aman dan teratur.
Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com




