Ini Daftar Tol & Jalan Arteri yang Dilarang Dilintasi Truk Selama Lebaran 2026, Ikuti Aturannya Biar Mudik Lancar!

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional truk dan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalan arteri selama periode Lebaran 2026. Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan signifikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan menyasar kendaraan barang dengan konfigurasi tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang dengan gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Kendaraan barang dengan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi, kecuali membawa barang-barang seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Truk

Pembatasan berlaku di beberapa ruas jalan tol utama di Pulau Sumatera, Jawa, dan wilayah lainnya. Berikut ruas jalan tol yang terdampak:

  1. Sumatera

    • Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai
    • Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi (Segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)
    • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
  2. DKI Jakarta dan Banten

    • Jakarta – Tangerang – Merak
    • Prof. DR. Ir. Soedijatmo
    • Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)
    • Dalam kota Jakarta (rute Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit)
  3. Jawa Barat

    • Jakarta – Bogor – Ciawi
    • Jakarta – Cikampek
    • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
    • Cikampek – Palimanan – Kanci
    • Cileunyi – Sumedang – Dawuan
    • Bogor Ring Road (BORR)
  4. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

    • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
    • Semarang – Solo – Ngawi
    • Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo
    • Yogyakarta – Bawen (seksi fungsional)
  5. Jawa Timur
    • Ngawi – Kertosono
    • Kertosono – Mojokerto
    • Mojokerto – Surabaya
    • Surabaya – Gempol
    • Gempol – Pasuruan – Probolinggo
    • Probolinggo – Banyuwangi (seksi fungsional)

Selain jalan tol, pemerintah juga menerapkan pembatasan truk di sejumlah ruas jalan nasional dan jalan arteri. Pembatasan tersebut menyentuh berbagai provinsi antara lain Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah.

Jalan Arteri Utama yang Terdampak Pembatasan

Beberapa jalan arteri nasional yang harus diwaspadai untuk truk selama musim mudik ini meliputi:

  1. Jakarta – Cikampek – Cirebon
  2. Bandung – Tasikmalaya – Banjar
  3. Cirebon – Brebes – Semarang
  4. Solo – Yogyakarta
  5. Mantingan – Ngawi – Surabaya – Banyuwangi
  6. Denpasar – Gilimanuk
  7. Palangka Raya – Kapuas – Batas Kalimantan Selatan

Pembatasan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas, khususnya pada pembagian jalan darurat yang vital untuk kelancaran mudik. Dengan meniadakan keberadaan truk berukuran besar pada jalur utama, puncak arus mudik dan balik Lebaran diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Kendaraan yang Dikecualikan dalam Pembatasan

Selama masa pembatasan, distribusi barang tetap diperbolehkan dengan menggunakan kendaraan barang bertipe dua sumbu. Namun untuk kendaraan bertipe tiga sumbu ke atas serta truk gandengan, pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan barang bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu, tidak diperkenankan melewati ruas jalan yang sudah ditetapkan.

Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik serta memfasilitasi kelancaran distribusi barang sesuai kebutuhan tanpa mengganggu arus lalu lintas utama.

Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan akan membantu mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan waktu perjalanan saat puncak mudik Lebaran. Aparat berwenang juga akan melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap pelanggar aturan selama masa pembatasan ini berlangsung.

Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button