
Pemerintah akan mulai menindak tegas pemilik usaha dan sopir yang mengoperasikan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027. Kebijakan zero ODOL ini bertujuan menghapus praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan sesuai ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa fokus penindakan tidak hanya pada sopir, melainkan juga pemilik usaha sebagai pihak utama yang bertanggung jawab. Selama ini sopir kerap dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik kendaraan.
Fokus Penindakan untuk Pemilik Usaha
Pemerintah beralasan, pemilik usaha yang memodifikasi kendaraan sehingga melebihi batas dimensi dan muatan merupakan akar masalah ODOL. Modifikasi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur.
AHY menyatakan, “Pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi jadi lebih dimensi atau muatan begitu besar dan berat sangat membahayakan.” Oleh sebab itu, pemilik usaha wajib bertanggung jawab penuh atas operasional truk ODOL.
Persiapan Implementasi Kebijakan Zero ODOL
Kebijakan ini telah melalui berbagai tahapan persiapan yang matang. Pemerintah melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, Polri, serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan.
Langkah tersebut ditujukan untuk membangun kesadaran dan edukasi yang efektif kepada seluruh pelaku angkutan barang agar menghindari praktik ODOL. Pemerintah juga melakukan studi mendalam untuk mendapatkan data dan solusi yang tepat.
Dampak Negatif Truk ODOL bagi Keselamatan dan Infrastruktur
Penerapan zero ODOL menjadi penting karena dampak buruk kendaraan kelebihan muatan tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kerusakan jalan juga menjadi masalah besar, karena jalan yang seharusnya bisa bertahan belasan tahun justru rusak dalam waktu singkat, hanya 3–5 tahun.
Kerusakan itu menyebabkan biaya pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur meningkat secara signifikan. Selain itu, banyak korban jiwa yang jatuh akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL.
Dukungan dari Berbagai Stakeholder
AHY mengungkapkan bahwa kebijakan zero ODOL mendapat dukungan dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor transportasi dan pemerintahan.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Semua pihak berkomitmen bekerja sama untuk mengurangi operasi kendaraan ODOL hingga benar-benar hilang dari jalan raya pada 2027.
Langkah Pemerintah Hadapi ODOL Menuju 2027
- Melakukan edukasi dan sosialisasi intensif kepada pemilik usaha dan sopir truk.
- Melibatkan aparat penegak hukum untuk pengawasan dan penindakan sanksi.
- Menggalang koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
- Mengkaji ulang regulasi dan memperkuat standardisasi kendaraan logistik.
- Menyiapkan teknologi pengawasan modern agar operasi kendaraan ODOL dapat dipantau secara real-time.
Penerapan kebijakan zero ODOL akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur transportasi. Dengan memfokuskan penindakan pada pemilik usaha, pemerintah berharap kendali terhadap truk ODOL lebih efektif dan berkelanjutan.
Kendati implementasi sudah siap dan dukungan luas telah didapatkan, tantangan untuk mewujudkan jalan bebas ODOL tetap besar. Konsistensi penegakan hukum dan partisipasi aktif semua stakeholder akan menjadi kunci sukses kebijakan ini.
Menjelang tahun 2027, berbagai proses persiapan dan penguatan regulasi akan terus dilakukan pemerintah sebagai langkah final menghadirkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com




