
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis dengan mengalihfungsikan sejumlah jembatan timbang menjadi rest area sementara selama periode mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas serta memberikan fasilitas istirahat memadai bagi para pemudik yang menggunakan jalur darat.
Langkah tersebut sekaligus menyesuaikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Sebanyak 48 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dialihfungsikan menjadi tempat istirahat, sementara UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan tetap beroperasi secara normal.
Pengalihan Fungsi Jembatan Timbang sebagai Rest Area
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengalihan fungsi jembatan timbang menjadi rest area berguna untuk menyediakan fasilitas istirahat yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.
Menurut Aan, UPPKB yang dialihfungsikan tersebar di wilayah-wilayah yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja), Jawa Timur, serta Bali dan Kalimantan Tengah.
UPPKB tetap berfungsi sebagai rest area agar para pengendara dapat beristirahat dengan memadai sehingga mengurangi risiko kelelahan dan kecelakaan di jalan raya.
Fasilitas yang Disediakan di Rest Area Sementara
Kemenhub memastikan setiap rest area sementara ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Fasilitas tersebut meliputi tempat ibadah, toilet umum, layanan kesehatan berupa pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), bantuan medis, serta penerangan yang cukup di area UPPKB. Dengan begitu, para pemudik dapat melakukan istirahat secara optimal dan aman.
Selain itu, pengelolaan rest area menjalankan peran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perwakilan Ditjen Perhubungan Darat di bidang operasional di daerah. Dukungan dari BPTD ini memastikan rest area berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan para pengguna jalan.
Dukungan terhadap Pengaturan Lalu Lintas dan Operasional Angkutan Barang
Pengalihan fungsi jembatan timbang sebagai rest area ini juga merupakan bagian dari penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 ini mengatur pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran.
Selain menyediakan rest area, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang agar tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan pribadi pemudik. Hal ini diharapkan memberikan pengalaman mudik yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Manfaat bagi Pemudik dan Keselamatan Perjalanan
Kemenhub berharap dengan tersedianya rest area di bekas jembatan timbang, pemudik dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk beristirahat sejenak saat merasa lelah atau mengantuk. Istirahat yang cukup dapat menjaga stamina dan konsentrasi saat berkendara.
Aan Suhanan menuturkan, "Kami berharap UPPKB yang dijadikan rest area ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik agar tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi capek. Tujuannya agar keselamatan selama perjalanan tetap terjamin dan pemudik sampai di tujuan dalam keadaan sehat."
Daftar Wilayah Pengalihan Fungsi UPPKB Menjadi Rest Area:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Dengan adanya rest area sementara ini, pemudik menjadi lebih mudah mendapatkan tempat beristirahat yang aman dan fasilitas lengkap tanpa harus keluar jalur. Selain itu, pengelolaan yang dilakukan bersama instansi terkait menjamin keamanan dan pelayanan yang optimal.
Pemanfaatan jembatan timbang sebagai tempat istirahat saat mudik Lebaran menjadi solusi praktis dan efisien dalam mengatasi keterbatasan rest area konvensional di jalur mudik utama. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan berkendara.
Informasi terkait kebijakan pengalihan fungsi UPPKB ini semakin membuka opsi bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan balik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar. Pemerintah terus mengoptimalkan fasilitas pendukung dan pengaturan lalu lintas guna mendukung mobilitas warga selama masa mudik Lebaran tahun ini.
Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com




