Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Ini Penjelasan Bapenda Soal Opsen dan Tarif Dasar yang Sebenarnya

Belakangan ini, muncul kekhawatiran di masyarakat Jawa Tengah terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen. Banyak warga merasa tagihan pajak mereka melonjak cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, benarkah angka 66 persen tersebut menggambarkan kenaikan tarif pajak kendaraan secara langsung?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan penjelasan yang jelas dan tegas. Angka 66 persen yang ramai diperbincangkan bukanlah kenaikan tarif pajak kendaraan, melainkan terkait mekanisme bagi hasil penerimaan pajak ke pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota). Hal ini menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan secara keseluruhan pada 2026.

Mekanisme "Opsen" 66 Persen: Bagi Hasil, Bukan Kenaikan Tarif

Sistem pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (HKPD). Bapenda Jateng menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh PKB dipungut oleh provinsi terlebih dahulu, kemudian sebagian didistribusikan kepada kabupaten/kota.

Mulai tahun 2025, pembagian penerimaan PKB dilakukan di awal melalui mekanisme "Opsen" sebesar 66 persen dari tarif pokok PKB. Persentase ini langsung dialokasikan untuk kabupaten/kota terkait. Jadi, angka 66 persen itu bukan tambahan kenaikan pajak, melainkan proporsi pembagian hasil pajak.

Tarif Dasar Jawa Tengah Lebih Tinggi dari DIY

Meski tidak ada kenaikan tarif secara resmi, warga Jawa Tengah merasakan beban pajak lebih tinggi dibandingkan wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Bapenda Jateng menyebutkan bahwa tarif dasar PKB di Jawa Tengah saat ini sekitar 1,05 persen. Setelah ditambah opsen 66 persen (sekitar 0,69 persen), total beban pajak menjadi sekitar 1,74 persen. Sedangkan di DIY, tarif dasar ditetapkan lebih rendah yakni 0,9 persen, sehingga total pajak setelah opsen menjadi sekitar 1,5 persen. Perbedaan ini menjelaskan mengapa warga Jateng merasakan pembayaran yang lebih mahal dibanding jogja.

Berakhirnya Diskon dan Insentif Pajak

Selain struktur tarif dasar, faktor lain yang membuat tagihan pajak terasa lebih tinggi adalah berakhirnya program insentif yang sempat diberlakukan pada awal 2025. Bapenda Jawa Tengah memberikan keringanan seperti diskon PKB melalui program Jateng Merah Putih dan program pemutihan untuk denda.

Ketika masa diskon dan pemutihan berakhir, masyarakat harus membayar pajak dengan tarif normal (pokok pajak ditambah opsen). Hal ini menyebabkan nominal pembayaran yang sebelumnya terasa ringan kini meningkat, menimbulkan kesan adanya kenaikan tarif.

Penegasan Resmi Bapenda Jawa Tengah

Dalam berbagai sosialisasi resmi, Bapenda Jateng menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di tahun 2026. Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan memberikan informasi yang transparan. Upaya ini untuk menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan masyarakat memahami perubahan sistem yang sedang berlangsung.

Ringkasan Fakta Penting:

  1. Angka 66 persen adalah persentase opsen bagi hasil penerimaan PKB untuk kabupaten/kota, bukan kenaikan tarif pajak kendaraan.
  2. Tarif dasar PKB Jawa Tengah lebih tinggi dibanding DIY, sehingga total beban pajak lebih besar.
  3. Berakhirnya program diskon dan pemutihan menyebabkan pembayaran pajak terasa naik.
  4. Tidak ada kebijakan resmi menaikkan tarif pajak kendaraan secara sepihak per 2026.

Jadi, meskipun nominal tagihan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Tengah meningkat, hal itu bukan karena kenaikan tarif pajak secara langsung sebesar 66 persen. Ini merupakan dampak dari perubahan sistem pembagian penerimaan pajak dan berakhirnya masa insentif yang sebelumnya meringankan beban wajib pajak. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button