Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah merancang kebijakan anyar yang mengintegrasikan biaya parkir tahunan ke dalam pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku secara menyeluruh pada tahun 2027 dan bertujuan memudahkan pengelolaan parkir serta mengurangi beban pembayaran parkir rutin bagi warga.
Pelaksana tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa tarif yang diusulkan adalah Rp365 ribu per tahun untuk motor dan Rp730 ribu per tahun untuk mobil. Tarif ini jika dirata-ratakan, setara dengan motor membayar sekitar Rp1.000 per hari dan mobil Rp2.000 per hari. Model ini menggantikan sistem pembayaran parkir harian yang sering dianggap mahal dan tidak efisien.
Manfaat Integrasi Biaya Parkir ke STNK
Pendekatan ini dipandang lebih hemat oleh masyarakat karena warga tidak perlu membayar parkir berkali-kali di berbagai lokasi. Sistem saat ini menyulitkan pengguna kendaraan karena harus membayar parkir secara terpisah tiap kali kendaraan diparkir. Dengan satu pembayaran tahunan, pengelolaan menjadi lebih simpel dan tertib.
Selain memberikan kemudahan, integrasi tarif parkir dalam pembayaran STNK diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan dana parkir. Selama ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir masih minim, sedangkan pengeluaran masyarakat untuk parkir harian bisa mencapai Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Adi Rasyid Ali menyampaikan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kebocoran pendapatan daerah.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Rencana ini juga akan membuka peluang kerja baru dengan merekrut sekitar 3.000 petugas parkir resmi yang menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan upah sekitar Rp3 juta per bulan, kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja sekaligus mendukung kenaikan kesejahteraan para petugas parkir.
Dari sisi pendapatan daerah, integrasi biaya parkir diperkirakan mampu meningkatkan PAD secara signifikan. Pendapatan kotor sektor parkir saat ini sekitar Rp20 miliar per tahun dengan PAD bersih hanya Rp2 miliar. Dengan sistem baru ini, PAD dari sektor parkir diprediksi naik hingga Rp200 miliar sampai Rp300 miliar, peningkatan yang mencapai seratus kali lipat dari posisi sekarang.
Tahapan Implementasi dan Tantangan
Penerapan sistem ini memerlukan proses yang matang dan persetujuan dari pemerintah provinsi serta pihak kepolisian. Saat ini, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mendukung skema pembayaran parkir tahunan sudah disiapkan. Pelaksanaan awal berupa program parkir langganan akan mulai diuji coba pada tahun 2026, dan sistem terintegrasi penuh dengan pembayaran STNK ditargetkan berjalan tahun 2027.
Penyesuaian ini juga menuntut perubahan pola kerja petugas parkir yang akan berstatus pegawai resmi dengan gaji menyesuaikan standar ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengelolaan parkir bisa lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
Potensi Dampak Jangka Panjang
Pengintegrasian tarif parkir ke dalam pembayaran STNK dapat menjadi model inovatif yang mengatasi masalah pengelolaan parkir sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Sistem ini mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa kemudahan pembayaran dan transparansi penghasilan dari sektor parkir.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meminimalisasi praktik pungutan liar di lapangan dan menjadikan pengelolaan parkir lebih efektif serta tertib administrasi. Jika berhasil diterapkan, model ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
Proses perumusan kebijakan semacam ini jelas membutuhkan koordinasi baik antara pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan terkait agar implementasi dapat berjalan lancar. Pemerintah Sulawesi Selatan tampaknya berkomitmen dalam mengawal proses tersebut sehingga target operasional tahun 2027 bisa tercapai sesuai rencana.
Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com