Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengkaji penggabungan biaya parkir tahunan dengan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Skema ini direncanakan mulai efektif pada tahun 2027 dan bertujuan memberikan kemudahan serta solusi praktis bagi pemilik kendaraan.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya parkir tahunan sebesar Rp365 ribu. Sedangkan, untuk pemilik mobil, tarif parkir tahunan dipatok Rp730 ribu. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya melakukan satu kali pembayaran yang mencakup pajak kendaraan sekaligus biaya parkir.
Efisiensi dan Kemudahan bagi Masyarakat
Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa penggabungan biaya parkir dengan pajak STNK ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu membayar parkir di berbagai lokasi secara terpisah. “Orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal,” kata Adi Rasyid Ali.
Jika dihitung secara harian, besaran tarif parkir akan sekitar Rp1.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil. Tarif tersebut dianggap lebih hemat dibandingkan pembayaran secara harian yang saat ini dapat mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 per hari. Skema ini pun diperkirakan mendorong tertib dan transparansi pengelolaan parkir.
Potensi Peningkatan Pendapatan dan Penyerapan Tenaga Kerja
Adi Rasyid Ali juga menyatakan bahwa penggabungan tarif ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan secara signifikan. "Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun, kemungkinan PAD bersih bisa meningkat hingga 100 kali lipat, yaitu sekitar Rp200 hingga Rp300 miliar," jelasnya.
Selain potensi peningkatan PAD, skema ini juga dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal. Rencananya, sekitar 3.000 petugas parkir (jukir) di Makassar akan diangkat menjadi pegawai dengan gaji sesuai upah minimum provinsi. Hal ini tidak hanya menghadirkan stabilitas pendapatan bagi para jukir, tetapi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan.
Proses dan Regulasi Mendatang
Meskipun rencana besar ini sudah disiapkan secara matang, penggabungan biaya parkir dan pajak kendaraan harus melewati proses panjang serta mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama kepolisian telah dilibatkan dalam proses kajian dan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Diharapkan, pada tahun 2026, program ini mulai diterapkan secara bertahap dengan skema parkir langganan yang belum menyatu dengan pajak STNK. Kemudian, pada tahun 2027, sistem penggabungan biaya parkir tahunan dan pembayaran pajak STNK dapat diterapkan secara menyeluruh dan efektif.
Langkah-langkah Menuju Implementasi
Berikut ini adalah tahapan yang direncanakan untuk merealisasikan wacana penggabungan biaya parkir dengan pajak tahunan kendaraan:
- Penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penggabungan tarif.
- Melakukan sosialisasi dan konsultasi bersama para stakeholde seperti pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
- Penerapan program parkir langganan secara bertahap mulai tahun 2026.
- Evaluasi dan penyesuaian kebijakan berdasarkan masukan serta hasil pelaksanaan tahap awal.
- Implementasi penuh penggabungan biaya parkir dengan pajak kendaraan pada tahun 2027.
Skema ini dipandang sebagai inovasi dalam pengelolaan parkir dan pajak kendaraan yang dapat mengatasi beberapa persoalan saat ini, seperti parkir mahal, pengerahan tenaga kerja informal, dan potensi kebocoran PAD.
Penggabungan biaya parkir tahunan dengan pajak STNK di Sulawesi Selatan menjadi salah satu opsi strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, mempermudah administrasi, serta memperbaiki kualitas layanan publik. Jika terlaksana, skema ini akan memberikan dampak positif bagi pemilik kendaraan dan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: www.cnnindonesia.com






