
Layanan Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi warga Jadetabek yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk. Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, layanan ini tersedia di beberapa titik strategis di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Wajib pajak wajib membawa dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, ganti pelat, balik nama, atau cek fisik kendaraan, yang harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Wilayah Jakarta
Pada tanggal tersebut, layanan Samsat Keliling tidak beroperasi di wilayah lima kota administrasi Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Warga yang berdomisili di Jakarta disarankan untuk menggunakan layanan di Samsat induk atau memeriksa jadwal terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum mengunjungi lokasi.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah penyangga Jakarta pada Sabtu, 21 Februari 2026:
-
Kota Tangerang
- Alun-alun Cibodas dan Apartement Ayodya
- Jam operasional: 09.00–11.30 WIB
-
Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB)
- ITC BSD (13.00–15.00 WIB)
-
Ciledug
- Halaman Kantor Samsat dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake
- Jam operasional: 09.00–12.00 WIB
-
Ciputat
- Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Jam operasional: 09.00–12.00 WIB
-
Kelapa Dua
- Halaman Gtown Square Gading
- Jam operasional: 08.00–12.00 WIB
-
Kota Bekasi
- Halaman Parkir Kecamatan Bekasi Barat
- Jam operasional: 09.00–11.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi
- Tidak ada pelayanan Samsat Keliling
-
Depok
- Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Cipayung
- Jam operasional: 08.00–11.00 WIB
- Cinere
- Halaman Kantor Pasir Putih
- Jam operasional: 08.00–11.30 WIB
Wajib pajak diminta untuk datang lebih awal sebelum waktu operasional untuk menghindari antrean panjang. Umumnya, layanan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada waktu yang telah diumumkan untuk masing-masing lokasi.
Syarat dan Prosedur Mengurus Perpanjangan STNK Tahunan
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Prosedur perpanjangan meliputi pengambilan nomor antrean, penyerahan dokumen untuk verifikasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengambilan STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Ketentuan Layanan
Jadwal yang tercantum merupakan pola layanan umum, sehingga sangat disarankan untuk memeriksa pembaruan jadwal harian melalui akun resmi Polda Metro Jaya. Layanan ini hanya memfasilitasi perpanjangan STNK tahunan dan tidak memperpanjang STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik di Samsat induk.
Wajib pajak yang membutuhkan layanan selain perpanjangan tahunan harus mengunjungi kantor Samsat induk sesuai lokasi domisili. Datang lebih awal dianjurkan agar proses administrasi berjalan lancar tanpa antrean panjang.
Dengan tersedianya Samsat Keliling pada titik-titik tertentu di sekitar kawasan Jadetabek, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan secara tepat waktu.
Baca selengkapnya di: www.liputan6.com




