Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India dengan nilai kontrak mencapai Rp24,66 triliun memicu sorotan tajam dari Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menyatakan keprihatinannya terhadap nilai kontrak yang sangat besar serta potensi dampaknya terhadap industri otomotif nasional.
Evita menilai skala pengadaan tersebut tidak hanya berpengaruh pada aktivitas logistik di desa-desa, melainkan juga bisa berdampak negatif pada struktur dan daya saing industri otomotif dalam negeri. Sebab, industri lokal sesungguhnya memiliki kapasitas produksi yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya jenis pick-up.
Dukungan Pada Kapasitas Industri Lokal
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperlihatkan bahwa produsen kendaraan pick-up dalam negeri dapat memproduksi hingga satu juta unit per tahun. Dengan kapasitas sebesar itu, kebutuhan kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seharusnya dapat dipenuhi tanpa harus mengimpor dalam skala besar.
Evita menegaskan bahwa pengadaan kendaraan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sebagai instrumen penguatan industri lokal. Sesuai UU No. 3 Tahun 2014 dan Perpres No. 46 Tahun 2025, kementerian dan lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau nilai manfaat gabungan minimal 40 persen. Impor kendaraan semestinya hanya dilakukan apabila produk lokal memang tidak tersedia.
Penggunaan Spesifikasi 4×4 yang Perlu Kajian Mendalam
Salah satu poin kritis yang disoroti adalah pemilihan kendaraan dengan spesifikasi penggerak empat roda (4×4). Komisi VII menilai bahwa sebagian besar kondisi jalur distribusi logistik di desa masih dapat dilalui kendaraan penggerak dua roda (4×2) yang diproduksi lokal.
Penggunaan kendaraan 4×4 yang dinilai berlebihan berpotensi membebani anggaran karena harga pembelian maupun biaya perawatannya lebih tinggi. Evita menegaskan perlu adanya kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi geografis riil agar penggunaan kendaraan 4×4 tidak digeneralisasi.
Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Strategi Industrialisasi
Adanya peraturan yang harus ditaati yakni UU No. 3 Tahun 2014 dan Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi pengingat penting bahwa prioritas produk lokal harus menjadi dasar pengadaan. Jika ada alasan teknis hingga kebutuhan geografis yang membuat produk dalam negeri tidak tersedia, hal itu harus dijelaskan secara transparan dan objektif.
Evita juga menekankan bahwa pengadaan tersebut harus menjadi momentum menguatkan manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi yang berkelanjutan.
Implikasi terhadap Industri Otomotif dan Ekonomi Nasional
Pengadaan kendaraan dalam proyek KDKMP sebesar Rp24,66 triliun dari perusahaan asing Mahindra dan Tata dapat berpotensi melemahkan posisi industri otomotif domestik yang sebenarnya sudah berkembang baik. Indonesia memiliki ekosistem manufaktur yang mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik kendaraan niaga dengan kapasitas produksi mencapai satu juta unit per tahun.
Memprioritaskan kendaraan lokal akan memberikan dampak positif berupa peningkatan lapangan kerja, pengembangan teknologi dalam negeri, daya saing produk nasional di pasar, serta penghematan devisa. Infrastruktur logistik desa yang baik juga menjadi dukungan bagi efektivitas distribusi tanpa harus bergantung pada produk impor secara masif.
Rekomendasi untuk Pengadaan yang Berkelanjutan
- Pemerintah wajib melakukan kajian mendalam terkait kebutuhan teknis kendaraan, terutama soal spesifikasi 4×4 versus 4×2.
- Pengadaan harus berlandaskan pada regulasi TKDN yang mengutamakan produk lokal minimal 25 persen.
- Transparansi alasan pemilihan produk impor harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan legislatif.
- Penguatan industri otomotif dalam negeri harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pengadaan.
- Perlu dialog intensif antara Kemenperin, DPR, dan pelaku industri untuk mengoptimalkan kapasitas produksi lokal yang ada.
Sorotan Komisi VII DPR ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendesak pengadaan kendaraan operasional bagi desa dan kelurahan dengan upaya memperkuat serta melindungi industri nasional. Ketelitian dalam memilih produk dan strategi pengadaan yang tepat akan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan anggaran negara sekaligus memajukan kemandirian industri otomotif Indonesia.
Source: carvaganza.com






