Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek, memanfaatkan layanan Samsat Keliling menjadi solusi praktis untuk membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Pada Jumat, 27 Februari, layanan ini kembali tersedia di berbagai titik strategis dengan jam operasional yang telah ditentukan sesuai wilayah.
Layanan Samsat Keliling menyediakan kemudahan dalam proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, layanan ini hanya untuk perpanjangan tahunan dan tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jakarta
Samsat Keliling beroperasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta dengan jadwal yang cukup seragam. Berikut rinciannya:
- Jakarta Pusat
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Waktu: 08.00–13.00 WIB
- Jakarta Utara
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Lokasi: Mall Citraland
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Gedung Sampoerna Strategic
- Waktu: 09.00–14.00 WIB
- Jakarta Timur
- Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
Masyarakat dianjurkan memeriksa update jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk menghindari perubahan mendadak.
Lokasi Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Selain Jakarta, layanan Samsat Keliling juga melayani wilayah penyangga sekitar Jabodetabek. Berikut lokasi dan jadwal operasionalnya:
- Kota Tangerang
- Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
- 08.00–13.00 WIB
- Serpong
- Halaman Parkir Samsat Serpong 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD 16.00–19.00 WIB
- Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh
- 09.00–12.00 WIB
- Ciputat
- Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
- 09.00–12.00 WIB
- Kelapa Dua
- Halaman Gtown Square Gading Serpong
- 08.00–14.00 WIB
- Kota Bekasi
- Pizza Hut Komsen Jatiasih
- 09.00–11.30 WIB
- Kabupaten Bekasi
- Halaman Kantor Pemda Bekasi
- 09.00–12.00 WIB
- Depok
- Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB
- Kelurahan Tugu pukul 09.00–11.00 WIB
- Cinere
- Kantor Kelurahan Pasir Putih
- 08.00–11.30 WIB
Ketersediaan layanan di lokasi ini membantu warga agar tidak perlu mengunjungi Kantor Samsat utama yang biasanya lebih ramai.
Dokumen yang Harus Disiapkan dan Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan di Samsat Keliling mencakup langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal dan ambil nomor antrean
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas
- Petugas memverifikasi data dan menghitung pajak yang harus dibayar, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia
- Terima STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru
Proses ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan pada masyarakat.
Catatan Penting untuk Pemohon
Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan tanpa cek fisik. Sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan, balik nama kendaraan, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, mengingat antrean biasanya mulai mengular saat jam operasional berlangsung. Memeriksa informasi terbaru melalui akun resmi Polda Metro Jaya juga penting untuk memastikan lokasi dan jadwal tidak berubah.
Layanan Samsat Keliling merupakan alternatif efektif untuk memperpanjang STNK tahunan di Jabodetabek tanpa harus antri lama di kantor utama. Pemahaman mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan sangat membantu dalam memaksimalkan layanan yang disediakan aparat kepolisian dan pemerintah daerah ini demi kelancaran administrasi kendaraan bermotor.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com






