Dugaan Transaksi Rp30 Juta Per Jabatan Kepala Sekolah Dikbud Lebong Mengguncang, Apa Fakta dan Aturan yang Dilanggar?

Dugaan praktik transaksi jabatan dalam pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Lebong mencuat dan mengundang perhatian publik. Belum genap seminggu setelah pelantikan 80 kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong pada 24 Februari lalu, muncul informasi bahwa calon kepala sekolah diminta “tiket” uang yang mencapai puluhan juta rupiah.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, nominal permintaan dana bervariasi sesuai skala sekolah. Untuk sekolah dengan jumlah siswa sedikit, angka yang disebutkan sekitar Rp10 juta, sedangkan sekolah lebih besar dipatok hingga Rp30 juta per kepala sekolah. Dugaan ini mendapatkan respons skeptis karena beberapa calon kepala sekolah disebut gagal dilantik lantaran tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Dugaan Transaksi Jabatan dan Isu Politik

Sumber yang sama menyebut permasalahan ini sebagai “permainan lama” yang sejatinya telah ada dalam berbagai bentuk di pemerintahan daerah. Ia menyoroti adanya polarisasi politik dalam pengangkatan kepala sekolah, di mana sebagian pejabat yang dilantik berasal dari kubu politik lawan Bupati Lebong dalam pilkada terakhir. Sebaliknya, pendukung bupati saat ini justru ada yang dicopot dari jabatan. Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa transaksi jabatan terkait kepentingan politik tertentu.

Namun, ketika diminta bukti konkret transaksi tersebut, sumber tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menginvestigasi. Ia meyakini jika aparat serius, praktik dugaan jual beli jabatan tersebut dapat diungkap secara transparan.

Pernyataan Resmi dari Kepala Dikbud Lebong

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dikbud Lebong, Fakhrurrozi, menolak keras adanya praktik jual beli jabatan. Dia menegaskan proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Fakhrurrozi menjelaskan bahwa pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang tidak bisa lagi diisi oleh pelaksana tugas (Plt), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga menampik dugaan politisasi pengangkatan dan menegaskan bahwa penempatan ASN nonpendukung bupati hanya upaya mengisi kebutuhan sumber daya manusia.

Ketidaksesuaian Pengangkatan dengan Regulasi Terbaru

Selain dugaan transaksi, muncul sorotan lain terkait proses pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, seorang guru berstatus PNS harus mempunyai pangkat minimal Penata, golongan ruang III/c untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Namun, dalam pelantikan tersebut diketahui dua guru PNS yang berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, justru dilantik menjadi kepala sekolah.

Berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026, dua ASN ini menjabat Kepala SMPN 3 Lebong dan Kepala SDN 07 Lebong. Adanya pejabat struktural Kabid di Dikbud yang dilantik sebagai kepala sekolah turut memicu pertanyaan. Regulasi mensyaratkan kepala sekolah harus guru yang diberi penugasan profesional melalui mekanisme seleksi, bukan jabatan struktural birokrasi.

Pandangan Pakar Pendidikan dan Implikasinya

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Feri Vahleka, mengingatkan bahwa ketentuan pangkat minimal bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menekankan bahwa pangkat tersebut menjamin kematangan karier, pengalaman, dan kompetensi kepemimpinan calon kepala sekolah. Praktek pengangkatan yang tidak mengikuti mekanisme resmi berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan.

Menurut Feri, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui beberapa tahap berjenjang, seperti seleksi administrasi, penilaian substansi, dan pelatihan calon kepala sekolah. Ketidaksesuaian proses ini di Kabupaten Lebong dikhawatirkan menciptakan preseden negatif dan menimbulkan kecemburuan di kalangan guru yang memenuhi kriteria namun tidak mendapat kesempatan serupa.

Potensi Kerugian dan Harapan Penegakan Hukum

Apabila dugaan transaksi jabatan dapat dibuktikan, estimasi total dana yang berpotensi mengalir mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini signifikan dan membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dan menindaklanjutinya secara hukum. Masyarakat pun mengharapkan adanya kepastian hukum agar isu ini tidak hanya menjadi rumor yang berlalu tanpa penjelasan.

Secara keseluruhan, dinamika penerapan regulasi pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong masih menyisakan persoalan yang perlu mendapat penanganan serius. Isu transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme seleksi yang sesuai aturan menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem pendidikan daerah. Proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi terkait diharapkan dapat menegakkan aturan secara konsisten untuk memastikan tata kelola pendidikan yang bersih dan bermartabat.

Berita Terkait

Back to top button