
Pembuat undang-undang di Florida mengesahkan RUU HB 543 yang akan mengubah aturan pengendalian suara bising kendaraan bermotor. RUU ini menghapus batasan desibel yang selama ini digunakan untuk mengatur tingkat kebisingan knalpot mobil dan mesin yang direv.
Aturan sebelumnya menetapkan batas suara maksimal 72 dB pada kecepatan di bawah 35 mph dan 79 dB untuk kecepatan yang lebih tinggi. Namun, dengan diberlakukannya HB 543, batas desibel objektif ini akan diganti dengan larangan “meningkatkan putaran mesin secara sengaja atau mempercepat secara tidak wajar sehingga menimbulkan kebisingan berlebihan.”
Penggantian Batas Desibel Dengan Aturan Subjektif
RUU baru ini tidak lagi menggunakan alat pengukur suara, tetapi mengandalkan penilaian aparat kepolisian terhadap kebisingan yang dianggap “berlebihan” dan “tidak wajar.” Kendaraan tetap wajib memiliki sistem knalpot yang berfungsi seperti muffler, pipa manifold, dan tailpipe. Namun, pengecualian diberikan untuk sepeda motor dan moped yang memenuhi standar kebisingan EPA.
Menurut analis legislatif, penggunaan standar subjektif “plainly audible” atau suara yang jelas terdengar membuat pengawasan lebih mudah dari segi penegakan. Namun, hal ini juga menimbulkan risiko penafsiran yang berbeda dan potensi perselisihan hukum, mengingat tidak ada angka pasti sebagai batasan suara.
Dampak Penegakan Hukum dan Potensi Sengketa
Penegakan berdasarkan persepsi petugas ini akan bergantung pada bukti tidak langsung seperti kesaksian saksi, rekaman audio kamera badan polisi, atau pengamatan langsung. Hal ini membuka peluang kasus-kasus unik, termasuk mobil dengan suara idle cukup tinggi bisa terkena tilang walaupun tanpa melakukan revving mesin.
Kasus serupa sudah ditemukan di beberapa negara bagian AS, di mana mobil standar justru mendapatkan sanksi karena dianggap terlalu bising. Florida diprediksi akan menghadapi tantangan hukum serupa setelah aturan baru berlaku.
Proses Legislasi dan Waktu Berlaku
RUU HB 543 telah disetujui dengan suara hampir bulat oleh Dewan Perwakilan Florida, hanya satu suara menolak. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas oleh Senat dan jika disetujui, akan ditandatangani oleh Gubernur Ron DeSantis. Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli mendatang.
Poin-Poin Penting Mengenai Aturan Baru HB 543:
- Batasan desibel resmi (72 dB dan 79 dB) dihapus.
- Larangan ditujukan pada tindakan “revving” dan percepatan mesin yang menyebabkan kebisingan berlebihan.
- Penegakan berdasarkan pendengaran langsung dan persepsi petugas, bukan alat ukur suara.
- Sepeda motor dan moped dikecualikan bila memenuhi standar EPA.
- Sistem knalpot kendaraan masih harus lengkap dan berfungsi.
Aturan baru ini mencerminkan langkah legislatif yang ingin mengatasi kesulitan aparat dalam menegakkan undang-undang kebisingan kendaraan. Namun, ketidakjelasan dalam parameter penilaian suara dapat menimbulkan kontroversi di masa depan. Pemilik kendaraan dan komunitas otomotif di Florida perlu memperhatikan perubahan ini agar tidak terkena dampak negatif dari penegakan yang bersifat subjektif.
Sementara itu, bagian masyarakat yang terganggu oleh kebisingan berlebih dari kendaraan bermotor diharapkan mendapat solusi lebih efektif. Meski begitu, perdebatan soal batasan suara tetap menjadi isu kompleks yang melibatkan kenyamanan publik dan kebebasan pengguna jalan raya.









