Perpanjang STNK Tahunan Kini Tanpa BPKB, Proses Lebih Cepat dan Praktis di Jawa Barat

Perpanjangan STNK kini semakin mudah setelah adanya perubahan dalam persyaratan administrasi. Masyarakat tidak lagi diharuskan membawa serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli ataupun salinannya ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, khususnya di wilayah Jawa Barat. Kebijakan baru ini tentunya mengurangi potensi antrean panjang dan membuat proses menjadi lebih efisien.

Langkah simplifikasi ini hanya diterapkan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK. Penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah Jawa Barat menyampaikan bahwa kini cukup membawa e-KTP asli dan STNK asli sesuai nama pemilik kendaraan. Data ini merujuk pada pengumuman resmi yang telah disosialisasikan melalui kanal pemerintahan daerah setempat dan disambut positif oleh masyarakat.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dokumen yang wajib dibawa untuk perpanjangan STNK tahunan kini menjadi sangat singkat. Berikut adalah syarat administrasi terbaru untuk perpanjangan STNK tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP asli serta fotokopinya atas nama pemilik yang sesuai data kendaraan (khusus kendaraan individu).
  3. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, perlu membawa NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Jika perpanjangan dikuasakan ke orang lain, maka dilampirkan surat kuasa bermeterai. Untuk perusahaan, surat kuasa di atas kop perusahaan disertai tanda tangan dan stempel, serta fotokopi KTP pemberi kuasa.

BPKB asli maupun fotokopi hanya tetap diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian plat nomor atau yang umum disebut ‘ganti kaleng’. Mengutip pernyataan Bapenda Jawa Barat, “Untuk proses pembayaran Pajak Kendaraan & perpanjangan STNK 5 tahun (Ganti Kaleng) tetap melampirkan BPKB asli, E-KTP asli dan STNK asli.”

Perpanjang STNK Semakin Praktis Lewat Layanan Online

Selain kemudahan syarat, layanan perpanjangan STNK tahunan juga kini dapat diakses via aplikasi Samsat Online Nasional. Masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor Samsat ataupun gerai; seluruh proses bisa dilakukan secara digital.

Berikut panduan langkah demi langkah perpanjangan STNK tahunan secara online:

1. Registrasi Pengguna pada Aplikasi Samsat Online Nasional

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Play Store atau App Store.
  • Pilih opsi registrasi pengguna.
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, nomor ponsel, email, dan buat kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor terdaftar.
  • Setelah berhasil, lakukan verifikasi ulang melalui email.

2. Tambah Data Kendaraan

Pada aplikasi, data kendaraan bisa ditambah, termasuk milik keluarga satu KK atau orang lain atas kuasa. Prosesnya meliputi:

  • Pilih tombol tambah untuk input data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan, centang bila satu KK.
  • Input Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP.
  • Klik lanjut dan pastikan seluruh data terisi.

3. Proses Pengesahan dan Pembayaran

Setelah data valid, langkah berikut:

  • Pilih NRKB kendaraan yang akan diproses, lalu klik lanjut.
  • Informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ ditampilkan.
  • Kirim dokumen TBPKP melalui aplikasi.
  • Isi alamat pengiriman sesuai identitas.
  • Rincian biaya akan ditampilkan, kemudian klik lanjut.
  • Pilih metode pembayaran sesuai bank yang diinginkan, lalu lakukan pembayaran.

Proses digital ini menambah kenyamanan, terutama bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu. Tidak hanya itu, bukti pembayaran dan dokumen bisa diunduh langsung atau dicetak mandiri sesuai instruksi aplikasi. Hal ini selaras dengan kebijakan Ditlantas dan Bapenda dalam mendukung layanan berbasis digital serta mewujudkan tata kelola administrasi publik yang efisien.

Dengan perubahan ini, masyarakat diminta untuk terus memperbarui informasi terkait kebijakan terbaru perpanjangan STNK di wilayah masing-masing. Adapun bagi kendaraan perusahaan, tetap perlu menyesuaikan dokumen institusi sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi layanan online diharapkan terus diperluas ke daerah lain agar semakin banyak pemilik kendaraan yang merasakan kemudahan serupa.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com

Terkait