Calon pembeli kendaraan bekas perlu berhati-hati dalam memeriksa keaslian dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen ini menjadi bukti resmi kepemilikan dan keaslian kendaraan yang bakal dibeli. Jika BPKB palsu, risiko penipuan dan masalah hukum akan mengancam pembeli.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Wibowo, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan dokumen STNK dan BPKB asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau layanan resmi. Pemeriksaan ini adalah langkah penting agar kendaraan tidak berasal dari tindak kriminal seperti pencurian atau penggelapan.
Ciri-ciri BPKB Asli
Wibowo menjelaskan ada beberapa indikator yang membedakan BPKB asli dengan yang palsu. Pertama, hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan warnanya tidak berubah saat diterawang. Sementara pada BPKB palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan ketika dilihat dari sisi tertentu.
Kedua, kualitas kertas juga menjadi tanda pengenal. BPKB asli menggunakan kertas yang tebal dan berkualitas tinggi, berbeda dengan dokumen palsu yang biasanya tipis dan cetakannya tampak buram. Hal ini mudah dirasakan saat memegang dokumen secara langsung.
Ketiga, pada BPKB asli terdapat barcode yang dapat dipindai dan terhubung ke sistem data kepolisian resmi. Barcode ini memastikan bahwa data kendaraan tersimpan secara sah dan valid, jadi sangat sulit dipalsukan oleh oknum.
Keempat, lambang Polri pada dokumen asli memiliki tekstur timbul yang bisa diraba dan jelas terlihat di bawah sinar ultraviolet. Fitur ini tidak ditemukan pada BPKB palsu sehingga dapat menjadi alat deteksi sederhana yang efektif.
Langkah Antisipasi untuk Pembeli
Selain mengenali ciri BPKB asli, calon pembeli disarankan menghindari harga yang sangat murah dari penjual kendaraan bekas. Harga yang jauh di bawah pasaran bisa jadi pertanda dokumen atau kendaraan bermasalah.
Pengujian dokumen sebaiknya dilengkapi dengan pengecekan fisik kendaraan di Samsat. Di sana, identitas kendaraan dan kelengkapan hukum dapat diverifikasi langsung oleh petugas berwenang. Hal ini mengurangi risiko membeli kendaraan dengan dokumen bodong atau kendaraan hasil kejahatan.
Saat ini, Korps Lalu Lintas Polri terus memperketat pengawasan terhadap peredaran dokumen kendaraan palsu. Mereka juga meningkatkan koordinasi dengan kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat dan mencederai sistem administrasi kendaraan bermotor nasional.
Berbagai upaya tersebut bertujuan menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam transaksi kendaraan bekas. Dengan begitu, masyarakat bisa terlindungi dari risiko kerugian materi dan hukum saat membeli kendaraan seken. Pengguna juga diimbau memanfaatkan layanan digital resmi untuk melakukan pengecekan data secara cepat dan transparan.
Melalui penerapan langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam memilih kendaraan bekas yang legal dan aman. Kejelian dalam membaca ciri BPKB asli menjadi kunci utama agar transaksi berjalan lancar tanpa risiko di belakang hari. Di samping itu, peran aktif petugas kepolisian sangat penting untuk menjaga sistem administrasi kendaraan tetap terpercaya dan bebas dari tindak kecurangan.
