
Modus “perusahaan ibu” menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Skema ini melibatkan kepala daerah yang memanfaatkan perusahaan milik keluarga atau orang dekatnya untuk memenangkan proyek pengadaan pemerintah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus ini jauh lebih kompleks dibanding praktik suap konvensional. Meski pengadaan dilakukan melalui sistem digital yang seharusnya transparan, manipulasi tetap bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan dari pejabat daerah.
Intervensi Kepala Daerah dalam Pengadaan Digital
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pemerintah daerah dilakukan secara digital agar proses lebih transparan dan akuntabel. Namun, dugaan intervensi pejabat menyebabkan mekanisme tersebut menjadi celah baru untuk manipulasi. Kepala dinas atau perangkat daerah kerap didesak agar memenangkan perusahaan yang terkait keluarga kepala daerah. Akibatnya, proses lelang tidak berjalan kompetitif meskipun terdapat penawaran harga yang lebih rendah dari perusahaan lain.
Situasi ini menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan belum mampu sepenuhnya menutup peluang korupsi bila integritas pejabat di birokrasi masih lemah. Sistem teknologi tidak berfungsi optimal tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum.
Pendirian dan Penguasaan Proyek oleh Perusahaan Keluarga
Pada periode pertama masa jabatan Bupati Pekalongan, sekitar tahun 2022, suami dan anak kepala daerah mendirikan perusahaan bernama PT RNB. Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa ini diduga mulai menguasai proyek-proyek jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah melalui intervensi sang kepala daerah. Perusahaan ini berkembang pesat hingga memenangkan banyak kontrak.
Pada tahun 2025, PT RNB menguasai pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah setingkat dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Dominasi perusahaan ini dalam proyek pemerintah menunjukkan kuatnya pengaruh keluarga kepala daerah dalam proses tender.
Aliran Dana dan Pemanfaatan Proyek
Dari 2023 hingga awal 2026, total dana masuk ke rekening PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan membayar gaji tenaga outsourcing. Sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga dinikmati pihak terkait termasuk keluarga kepala daerah. Diperkirakan keluarga menerima keuntungan sekitar Rp1 miliar atau 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Hal ini memperlihatkan modus pengalihan dana proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Praktik kickback dan pemanfaatan perusahaan nominee menjadi instrumen utama dalam korupsi pengadaan.
Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Celah Korupsi Kepala Daerah
Pengadaan pemerintah daerah merupakan sektor rawan korupsi karena nilai proyek yang besar dan kompleksitas administrasi. Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menilai praktik korupsi kepala daerah tidak hanya akibat perilaku individu, tapi juga karena tingginya biaya politik dan lemahnya integritas birokrasi.
Fenomena perusahaan milik keluarga sebagai “perusahaan ibu” dalam proyek pengadaan mencerminkan tekanan ekonomi politik di tingkat lokal. Kepala daerah kerap menghadapi tuntutan pengembalian modal politik yang besar sehingga rawan melakukan praktik korupsi melalui proyek pemerintah.
Polanya Meliputi:
- Pemberian kickback atau komisi dari proyek pengadaan.
- Pemecahan paket proyek agar lebih mudah dikontrol.
- Penggunaan perusahaan nominee yang dikendalikan pejabat atau keluarganya.
Polapola ini tidak sekadar pelanggaran individu. Praktik informal ini menandakan sistem politik dan birokrasi daerah masih menghadapi tantangan serius dalam mencegah korupsi.
Kasus Serupa di Daerah Lain
Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa juga melibatkan kepala daerah di berbagai tempat setelah Pilkada 2024. Contohnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sanchoko, serta pejabat lain di Bandung, Lampung Tengah, Bekasi, dan Madiun. Mereka semuanya terseret perkara yang berkaitan dengan manipulasi pengadaan pemerintah.
Digitalisasi Sistem Pengadaan Digital dan Tantangannya
Sistem pengadaan digital dirancang untuk menciptakan proses yang transparan dan bebas kecurangan. Meski demikian, hasil investigasi memperlihatkan adanya intervensi pejabat sehingga sistem ini belum sepenuhnya efektif. Tanpa penguatan integritas dan pengawasan, digitalisasi tidak mampu menghilangkan celah korupsi.
Kasus “perusahaan ibu” di Kabupaten Pekalongan ini menjadi gambaran nyata bahwa reformasi dalam sistem pengadaan harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius untuk mengatasi praktek-praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.









