4 Mobil Disita KPK dari Kasus Kuota Haji, Benarkah Bukan Isi Garasi Yaqut?

KPK menyita empat mobil dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membuka rincian merek dan tipe keempat kendaraan yang diamankan.

Informasi itu memantik pertanyaan publik karena isi garasi Yaqut yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak menunjukkan empat mobil. Dalam data kekayaan yang dilaporkan, Yaqut tercatat hanya memiliki dua unit mobil dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar.

KPK sebut nilai aset sitaan tembus Rp 100 miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan total nilai penyitaan aset dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, aset yang disita tidak hanya berbentuk kendaraan. KPK juga menyita uang dalam beberapa mata uang asing dan rupiah, serta tanah dan bangunan.

Asep merinci barang sitaan meliputi uang senilai USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16 ribu. Selain itu, ada pula empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

KPK belum menjelaskan apakah empat mobil tersebut seluruhnya terkait langsung dengan Yaqut atau berasal dari pihak lain dalam konstruksi perkara. Karena itu, klaim bahwa empat mobil itu merupakan “isi garasi Yaqut” belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.

Isi garasi Yaqut dalam LHKPN

Jika merujuk pada LHKPN, total harta Yaqut tercatat sebesar Rp 13.749.729.733. Dari jumlah itu, aset kendaraan bermotor yang dilaporkan hanya terdiri dari dua mobil.

Berikut daftar kendaraan yang tercantum dalam laporan kekayaannya:

  1. Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta
  2. Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000

Data ini menunjukkan ada jarak antara informasi publik dalam laporan kekayaan dengan jumlah mobil yang disebut KPK dalam daftar sitaan. Namun tanpa penjelasan lebih lanjut dari penyidik, publik belum bisa menyimpulkan status kepemilikan empat mobil tersebut.

Dugaan fee dalam kuota haji

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan fee dalam pengaturan kuota haji. Asep menyebut Yaqut menerima fee setelah menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan.

Menurut KPK, fee itu terkait periode pemberangkatan haji untuk dua tahun pelaksanaan. Polanya disebut berkaitan dengan pembagian kuota dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.

Untuk periode haji 2023, KPK menyebut fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan bernilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu modus yang diungkap ialah pengalihan jemaah visa mujamalah menjadi haji khusus.

Asep mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.” Keterangan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Sementara untuk periode haji 2024, nilai fee yang disepakati disebut sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. KPK menyatakan pemberian dan pengumpulan fee itu berlangsung dalam rentang Februari hingga Juni.

Mengapa sorotan tertuju pada mobil sitaan

Mobil kerap menjadi aset yang mudah menarik perhatian publik karena nilainya relatif tinggi dan mudah dilacak dalam laporan kekayaan. Dalam kasus ini, sorotan muncul karena daftar kendaraan di LHKPN Yaqut hanya dua unit, sedangkan KPK mengumumkan penyitaan empat mobil.

Di sisi lain, penyitaan aset dalam perkara korupsi tidak selalu identik dengan harta yang sudah tercatat atas nama tersangka. Penyidik dapat menyita barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dikuasai pihak tertentu, atau berkaitan sebagai alat pembuktian.

Karena itu, asal-usul empat mobil tersebut masih menjadi bagian penting yang ditunggu publik. Penjelasan resmi dari KPK akan menentukan apakah kendaraan itu terhubung dengan tersangka utama, pihak perantara, atau jaringan lain dalam perkara kuota haji.

Daftar aset yang telah diumumkan KPK

Berikut ringkasan aset sitaan yang sudah dipublikasikan KPK:

Jenis aset Rincian
Uang tunai USD 3,7 juta
Uang tunai Rp 22 miliar
Uang tunai SAR 16 ribu
Kendaraan 4 unit mobil
Properti 5 bidang tanah dan bangunan

Nilai total sitaan yang menembus Rp 100 miliar membuat perkara ini menjadi salah satu kasus dengan sorotan tinggi. Selain menyangkut pengelolaan kuota haji, perkara ini juga menyentuh isu integritas pejabat publik dan transparansi aset.

Sampai saat ini, hal yang sudah pasti adalah KPK telah menyita empat mobil dalam perkara tersebut, sementara data publik LHKPN Yaqut hanya mencantumkan dua kendaraan. Detail soal merek, tipe, status kepemilikan, dan keterkaitan setiap mobil dengan aliran dana kasus kuota haji masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari penyidik.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com
Exit mobile version