Ganjil Genap Dihentikan Sampai 25 Maret, Jakarta Hadirkan Car Free Night di Tengah Ketidakpastian Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil-genap selama periode khusus mulai tanggal 18 hingga 25 Maret. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H yang berlangsung bersamaan.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa selama tanggal tersebut, pelat nomor kendaraan ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan. Kebijakan ini memperbolehkan masyarakat lebih leluasa bergerak, khususnya saat momen liburan.

Aturan Ganjil-Genap yang Ditiadakan

Sistem ganjil-genap di Jakarta biasanya aktif pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat. Penerapannya dilakukan dua kali sehari, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. Selama waktu tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintasi jalan pada tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya bagi kendaraan berpelat genap.

Pembatasan ini berlaku di 26 lokasi utama di Jakarta, mencakup jalan-jalan strategis seperti MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, dan Gatot Subroto. Berikut daftar lengkap lokasi ganjil-genap:

  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  6. Jl Tomang Raya
  7. Jl S Parman
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani
  13. Jl Gunung Sahari
  14. Jl Pintu Besar Selatan
  15. Jl Gajah Mada
  16. Jl Hayam Wuruk
  17. Jl Majapahit
  18. Jl Medan Merdeka Barat
  19. Jl Suryopranoto
  20. Jl Balikpapan
  21. Jl Kyai Caringin
  22. Jl Pramuka
  23. Jl Salemba Raya sisi Barat
  24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jl Kramat Raya
  26. Jl Stasiun Senen

Namun, selama libur tersebut, aturan ini tidak berlaku.

Car Free Night Khusus Malam Takbiran

Selain penghapusan ganjil-genap, Pemprov DKI juga akan menggelar kegiatan Car Free Night (CFN) pada malam takbiran. Kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang bebas kendaraan dan ramah bagi pejalan kaki.

CFN akan diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin mulai pukul 20.00 sampai 22.00 WIB. Pada jam tersebut, semua kendaraan pribadi dilarang melintas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan pelaksanaan CFN masih menunggu hasil sidang isbat terkait waktu Idulfitri agar penetapan jadwal dapat dipastikan.

Kegiatan malam bebas kendaraan ini sekaligus mengajak warga untuk memanfaatkan moda transportasi umum. TransJakarta dipastikan tetap beroperasi pada saat CFN berlangsung sehingga masyarakat tetap dapat beraktivitas di area tersebut tanpa kendaraan pribadi.

Manfaat Penghentian Ganjil-Genap dan CFN

Penundaan ganjil-genap dipandang sebagai respons yang tepat dalam mengakomodasi mobilitas masyarakat saat libur panjang. Dengan demikian, pengguna kendaraan dapat beraktivitas tanpa terbatas aturan pembatasan, terutama bagi yang memilih bertahan di Jakarta selama momen Hari Raya.

Sementara itu, Car Free Night memberikan pengalaman baru bagi warga untuk menikmati suasana urban tanpa polusi kendaraan. Kegiatan ini berpotensi meningkatkan kualitas udara serta mengurangi tingkat kebisingan di pusat kota.

Kebijakan ini juga turut mendukung pemerintah dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan menjelang Hari Raya. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol lalu lintas dan memanfaatkan sarana transportasi umum guna kelancaran bersama.

Sekaligus, pembatalan ganjil-genap dan pemberlakuan Car Free Night menjadi bagian dari strategi pengelolaan transportasi selama libur yang sejalan dengan kebutuhan mobilitas warga dan upaya menjaga ketertiban lalu lintas ibu kota. Masyarakat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait peraturan lalu lintas selama masa libur agar perjalanan tetap lancar dan aman.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version