Program diskon pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlaku dan bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan hingga 24 Maret. Insentif ini memberi potongan 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu warga yang tetap harus mengatur pengeluaran menjelang Lebaran. Di saat kebutuhan rumah tangga meningkat, potongan pajak dinilai dapat meringankan beban tanpa menunda kewajiban administrasi kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa diskon ini hanya berlaku untuk pajak tahunan kendaraan bermotor. Artinya, pembayaran pajak lima tahunan dan layanan penggantian pelat nomor tidak masuk dalam program potongan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut insentif ini sebagai stimulus bagi masyarakat agar tetap patuh membayar pajak. Dalam pernyataannya di akun Instagram resmi, Dedi mengatakan, “Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen.”
Diskon masih berlaku untuk pembayaran PKB tahunan
Informasi ini penting bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo dalam periode program. Dengan diskon 10 persen, nilai yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibanding tarif normal untuk PKB tahunan.
Program tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga penerimaan pajak tetap berjalan. Di sisi lain, warga diberi ruang untuk membayar kewajiban dengan skema yang lebih terjangkau pada momen pengeluaran tinggi.
Pembayaran tidak hanya tersedia di kantor layanan fisik. Warga juga bisa memanfaatkan kanal digital resmi yang disiapkan agar proses pembayaran lebih cepat dan praktis.
Kanal pembayaran yang bisa digunakan
Pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat membayar pajak tahunan melalui beberapa saluran resmi. Opsi ini memberi fleksibilitas bagi warga yang ingin menghindari antrean di kantor Samsat.
Berikut kanal pembayaran yang disebut tersedia dalam program ini:
- Aplikasi Sapawarga
- Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional
- KiosK Samsat
- ATM Samsat di kantor Samsat induk se-Jawa Barat
Kehadiran layanan digital menjadi poin penting dalam program ini. Warga tidak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat, selama jenis layanan yang diurus memang termasuk pajak tahunan.
Cara bayar pajak kendaraan lewat Sapawarga
Sapawarga menjadi salah satu kanal yang disarankan pemerintah daerah untuk pembayaran online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Langkah umumnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sapawarga.
- Buat akun dan masuk menggunakan data diri.
- Pilih menu “Layanan Publik”.
- Klik “Pajak Kendaraan”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan.
- Cek data kendaraan dan besaran PKB.
- Lanjutkan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Simpan bukti pembayaran dan tunggu konfirmasi resmi.
Metode pembayaran di aplikasi ini mencakup mobile banking, dompet digital, dan virtual account. Jalur digital seperti ini memudahkan wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban dari rumah atau saat bepergian.
Tahapan pembayaran melalui SIGNAL
Selain Sapawarga, warga juga dapat memakai aplikasi SIGNAL yang terhubung dengan layanan Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini biasa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak tahunan secara elektronik.
Tahap awalnya adalah pendaftaran akun. Pengguna perlu mengisi NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, kata sandi, lalu mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah.
Setelah itu, kode OTP akan dikirim melalui SMS untuk proses aktivasi. Verifikasi lanjutan dilakukan lewat tautan yang dikirim ke email pengguna.
Jika akun sudah aktif, kendaraan bisa didaftarkan ke dalam aplikasi. Pengguna cukup memilih menu tambah data kendaraan, memilih status kepemilikan, lalu memasukkan pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah data kendaraan masuk, aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak yang harus dibayar. Pengguna juga dapat memilih opsi pengiriman dokumen TBPKP melalui pos dengan mengisi alamat pengiriman.
Pembayaran kemudian dilakukan melalui metode yang disediakan di aplikasi. Kode bayar memiliki batas waktu maksimal dua jam, sehingga transaksi perlu segera diselesaikan agar tidak kedaluwarsa.
Untuk dokumen yang dikirim lewat pos, status pengiriman dapat dipantau di menu pelacakan. Fitur ini menambah kepastian bagi wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital penuh tanpa datang ke kantor Samsat.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar
Pemilik kendaraan perlu memastikan data kendaraan yang dimasukkan sesuai dengan STNK. Kesalahan nomor polisi atau nomor rangka bisa menghambat proses verifikasi dan pembayaran.
Warga juga perlu memahami bahwa potongan ini tidak otomatis berlaku untuk semua jenis layanan kendaraan. Program hanya mencakup pajak tahunan, sehingga urusan lima tahunan tetap mengikuti ketentuan biasa di Samsat.
Di tengah tingginya mobilitas menjelang Lebaran, program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan resmi. Selama masa program masih berjalan hingga 24 Maret, warga dapat memilih kanal pembayaran yang paling sesuai, baik lewat aplikasi digital maupun fasilitas Samsat yang tersedia di daerah masing-masing.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com








