Kebijakan ganjil genap di Jakarta libur hari ini hingga besok. Penghapusan sementara ini berlaku pada 23–24 Maret seiring periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan itu, Dishub menyebut pembatasan lalu lintas ganjil genap ditiadakan selama 18–24 Maret, sehingga kendaraan tidak dibatasi berdasarkan pelat nomor pada hari ini sampai besok.
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku sementara
Peniadaan aturan ini mengacu pada ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dasar hukumnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain itu, aturan di tingkat daerah juga menegaskan hal serupa. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyebut sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Artinya, pengendara bebas melintas di ruas yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap tanpa menyesuaikan angka akhir pelat kendaraan. Namun, pengguna jalan tetap perlu mematuhi aturan lalu lintas lain yang tetap berlaku seperti marka, rambu, dan ketentuan parkir.
Kapan ganjil genap Jakarta berlaku lagi?
Merujuk informasi Dishub DKI Jakarta, kebijakan ini akan kembali diterapkan pada 25–27 Maret. Karena itu, pemilik kendaraan pribadi perlu kembali mengecek kesesuaian pelat nomor dengan tanggal saat memasuki pekan kerja setelah masa libur berakhir.
Pada hari pemberlakuan normal, ganjil genap di Jakarta umumnya diterapkan pada hari kerja. Jam operasional yang lazim berlaku adalah pagi hingga siang awal dan sore hingga malam, meski pengendara tetap disarankan memantau pengumuman resmi jika ada penyesuaian situasional di lapangan.
Daftar jalan yang terdampak ganjil genap
Berikut 25 ruas jalan yang masuk cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta saat aturan kembali aktif:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar tersebut penting dicatat terutama bagi pekerja komuter dan pengendara yang rutin melintas di koridor utama Ibu Kota. Saat aturan aktif kembali, pelanggaran di ruas-ruas itu dapat berujung pada sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang perlu diperhatikan pengendara
Meski ganjil genap libur, volume kendaraan berpotensi berubah selama masa cuti dan libur panjang. Sejumlah ruas bisa lebih lengang di pusat bisnis, tetapi titik menuju kawasan wisata, terminal, stasiun, dan akses tol justru dapat mengalami kepadatan.
Pengendara juga perlu memperhitungkan waktu tempuh karena pola lalu lintas saat libur sering berbeda dari hari biasa. Pemantauan informasi terkini dari Dishub DKI Jakarta, TMC Polda Metro Jaya, dan aplikasi navigasi dapat membantu memilih rute yang lebih efisien.
Bagi pengguna kendaraan dari luar Jakarta, liburnya ganjil genap memberi kelonggaran saat masuk ke kawasan pusat kota. Namun, kelonggaran ini tidak menghapus kewajiban mematuhi batas kecepatan, aturan berhenti, larangan melawan arus, dan ketentuan area steril tertentu.
Kebijakan ini pada dasarnya bersifat sementara dan mengikuti kalender libur resmi. Karena itu, masyarakat yang mulai beraktivitas kembali pada 25 Maret perlu menyiapkan perjalanan lebih awal dan memastikan pelat kendaraan sesuai aturan sebelum melintasi 25 ruas ganjil genap di Jakarta.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com








