Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026, Siapkan Diri Hadapi Aturan Baru dan Rute Wajib Tahu

Ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 25 Maret. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang meningkat setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Sistem ganjil genap sempat dihentikan sejak 18 hingga 24 Maret sesuai Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait. Hal ini mengikuti peraturan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi setiap hari kerja. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk mengatasi kepadatan pada jam berangkat kerja dan sekolah. Sesi kedua berlangsung pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, menyesuaikan dengan jam pulang aktivitas.

Kendaraan roda empat atau lebih harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Contohnya, pada tanggal ganjil seperti tanggal 25, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan utama sebagai area penerapan ganjil genap. Penentuan lokasi didasarkan pada analisis kepadatan menggunakan data dari Jakarta Smart City dan Korlantas Polri.

Berikut 25 ruas jalan yang terkena aturan:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya–Simpang Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sanksi dan Imbauan Resmi

Bagi pengguna kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap, sanksi tilang akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal mencapai Rp500.000. Pelaksanaan kembali sistem ini juga bertepatan dengan prediksi puncak arus balik Lebaran gelombang kedua pada 28–29 Maret, yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat untuk bijak mengatur mobilitas. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kebijakan work from anywhere agar mengurangi kemacetan setelah masa libur panjang.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum sebagai solusi alternatif untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi yang berkontribusi pada kemacetan.

Penerapan sistem ganjil genap yang kembali aktif merupakan langkah strategis mengatasi lonjakan mobilitas pascalibur nasional. Dengan memahami jadwal serta rute yang dikenakan pembatasan, pengguna jalan dapat menghindari sanksi serta membantu kelancaran perjalanan di Jakarta. Pemahaman ini turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas transportasi dan mengurangi polusi udara di ibu kota.

Berita Terkait

Back to top button