Kementerian Perhubungan menindak 158 truk yang terdeteksi melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran. Kendaraan-kendaraan itu tercatat tetap melintas di masa pembatasan dan terindikasi sebagai truk over dimension over loading atau ODOL.
Data pelanggaran tersebut berasal dari pemantauan RFID di KM 54B ruas JORR E pada periode 13–21 Maret. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menilai temuan ini menunjukkan kepatuhan pelaku angkutan barang belum sepenuhnya optimal saat mobilitas mudik meningkat.
Temuan Kemenhub di Jalur Tol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan penindakan dilakukan setelah sistem mendeteksi kendaraan angkutan barang sumbu 3 hingga 5 yang melanggar. “Masih ditemukan 158 kendaraan angkutan barang yang melintas di masa pembatasan dan terdeteksi ODOL,” ujar Aan dalam keterangannya.
Pelanggaran itu tidak hanya menyangkut keberadaan truk di jalan tol saat masa pembatasan berlaku. Kemenhub juga menemukan indikasi muatan berlebih yang berisiko mengganggu keselamatan lalu lintas dan memperbesar potensi kerusakan jalan.
Secara keseluruhan, tercatat 124 pemilik truk melakukan pelanggaran pembatasan operasional. Sebagian pelanggar bahkan tercatat mengulangi pelanggaran hingga tiga kali dalam periode pengawasan tersebut.
Beberapa perusahaan yang disebut paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Penyebutan nama perusahaan ini menunjukkan pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan di lapangan, tetapi juga aktor usaha yang bertanggung jawab atas operasional armada.
Sanksi yang Diberlakukan
Kemenhub menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut. Bentuk awal sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Jika pelanggaran tetap terjadi, sanksi akan ditingkatkan. Opsi penindakan lanjutan yang disiapkan pemerintah adalah pembekuan izin operasional.
Langkah ini menunjukkan pemerintah masih mengedepankan pembinaan, namun tetap membuka ruang penegakan yang lebih tegas. Dalam konteks mudik, pendekatan itu penting karena kendaraan ODOL kerap dikaitkan dengan risiko kecelakaan, gangguan arus lalu lintas, dan beban berlebih pada infrastruktur jalan.
Efektivitas Pembatasan Angkutan Barang
Di tengah temuan pelanggaran, Kemenhub menilai kebijakan pembatasan angkutan barang tetap efektif menurunkan jumlah kendaraan berat di jalan tol. Selama masa H-8 hingga hari H Lebaran, jumlah angkutan barang golongan III sampai V turun signifikan.
Penurunannya mencapai 69,83 persen. Jumlah kendaraan berat tercatat turun dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Angka itu memperlihatkan sebagian besar operator logistik telah menyesuaikan operasionalnya dengan aturan pembatasan. Dengan berkurangnya kendaraan berat, ruang gerak kendaraan pribadi, bus, dan moda lain selama mudik menjadi lebih longgar.
Aan menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Fokus itu menjadi krusial terutama saat volume kendaraan meningkat menjelang puncak arus balik.
Jenis Kendaraan yang Masuk Pembatasan
Kemenhub meminta seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas. Aturan itu juga mencakup truk gandengan, truk tempelan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.
Secara umum, kelompok kendaraan tersebut dibatasi karena memiliki dimensi besar dan membawa beban tinggi. Dalam kondisi lalu lintas padat, keberadaan kendaraan berat dapat memperlambat arus dan meningkatkan risiko insiden jika tidak dikelola dengan ketat.
Berikut kelompok yang menjadi perhatian dalam pembatasan operasional:
- Kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5
- Truk gandengan
- Truk tempelan
- Angkutan hasil tambang
- Angkutan bahan bangunan
Pembatasan seperti ini lazim diterapkan saat musim mudik untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal. Kebijakan juga memberi prioritas pada perjalanan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, bus antarkota, dan angkutan umum lain.
Mengapa Truk ODOL Jadi Sorotan
Praktik ODOL sudah lama menjadi perhatian regulator transportasi di Indonesia. Truk yang membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi tak sesuai aturan dinilai meningkatkan jarak pengereman, mengurangi stabilitas kendaraan, dan memperbesar peluang kecelakaan.
Selain itu, dampaknya tidak berhenti pada keselamatan. Kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga menambah biaya pemeliharaan infrastruktur yang pada akhirnya ditanggung negara.
Karena itu, penindakan selama mudik bukan hanya soal menertibkan pelanggaran sesaat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk membangun budaya kepatuhan di sektor logistik dan angkutan barang.
Aan menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Kemenhub pun meminta semua pihak, terutama perusahaan logistik dan pemilik armada, mematuhi pembatasan operasional agar arus mudik dan arus balik tetap lancar serta aman bagi seluruh pengguna jalan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com