Mobil listrik di Indonesia tetap terkait pajak, tetapi beban pajaknya jauh lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel. Sejumlah insentif fiskal dari pemerintah membuat biaya pembelian dan kepemilikan mobil listrik bisa turun signifikan.
Bagi calon pembeli, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah mobil listrik kena pajak atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah pajak apa saja yang masih berlaku, mana yang dibebaskan, dan syarat apa yang harus dipenuhi agar insentifnya bisa dinikmati.
Mobil listrik tetap tercatat sebagai objek pajak
Secara administratif, mobil listrik tetap masuk dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Namun, pemerintah memberi perlakuan khusus untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan emisi karbon dan mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Karena itu, beberapa komponen pajak yang biasanya dibayar pemilik mobil konvensional kini dipangkas hingga nol persen untuk mobil listrik tertentu.
PKB mobil listrik 0 persen
Salah satu insentif paling besar ada pada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, tarif PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen.
Artinya, pemilik mobil listrik tidak dibebani pajak tahunan seperti kendaraan konvensional. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Dalam praktiknya, pemilik kendaraan tetap perlu mengurus kewajiban administrasi tahunan. Namun yang dibayarkan umumnya hanya biaya administrasi terkait dokumen kendaraan dan pelat nomor, bukan PKB seperti pada mobil bensin.
BBNKB juga dibebaskan
Insentif berikutnya menyasar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dalam aturan yang sama, penyerahan pertama kendaraan listrik juga dikenai tarif 0 persen.
Keringanan ini penting karena BBNKB biasanya menjadi salah satu biaya awal yang cukup besar saat membeli mobil baru. Dengan tarif nol persen, hambatan biaya masuk untuk memiliki mobil listrik menjadi lebih rendah.
Bagi konsumen, efeknya terasa langsung pada total biaya pembelian di awal. Ini yang membuat harga on the road mobil listrik bisa lebih kompetitif daripada yang terlihat dari harga dasar kendaraan.
PPN tidak hilang, tetapi dipangkas lewat skema DTP
Selain pajak daerah, ada juga Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diperhatikan calon pembeli. Untuk mobil listrik yang memenuhi syarat tertentu, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.
Berdasarkan skema ini, mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen mendapat keringanan besar. PPN normal 11 persen dipotong sehingga konsumen hanya menanggung 1 persen, sedangkan 10 persen sisanya ditanggung pemerintah.
Insentif ini berdampak langsung pada harga jual kendaraan di dealer. Dalam ilustrasi pada artikel referensi, mobil listrik dengan harga Rp400 juta dapat turun menjadi sekitar Rp360 jutaan setelah insentif pajak berlaku.
Syarat TKDN juga punya tujuan industri yang lebih luas. Pemerintah ingin produsen global tidak hanya menjual produk di Indonesia, tetapi juga membangun rantai pasok, pabrik, dan ekosistem baterai di dalam negeri.
PPnBM mobil listrik murni 0 persen
Relaksasi juga berlaku untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle dikenai tarif PPnBM sebesar 0 persen.
Ini menjadi pembeda utama dengan mobil mesin pembakaran internal. Pada mobil konvensional, tarif PPnBM ditentukan oleh kapasitas mesin dan tingkat emisi, dengan rentang yang bisa mencapai 15 persen hingga 70 persen.
Karena itu, mobil listrik punya posisi yang lebih menguntungkan dari sisi struktur pajak. Di pasar, kebijakan ini membantu menekan selisih harga antara mobil listrik dan mobil konvensional.
Ringkasan pajak dan insentif mobil listrik
Berikut gambaran sederhananya:
- PKB: 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
- BBNKB penyerahan pertama: 0 persen.
- PPN: tetap ada, tetapi bisa turun menjadi 1 persen lewat skema PPN DTP jika memenuhi syarat TKDN.
- PPnBM: 0 persen untuk mobil listrik murni.
Seberapa besar penghematannya?
Penghematan tidak hanya terasa saat pembelian, tetapi juga selama masa kepemilikan. Artikel referensi menyebut pajak tahunan mobil SUV bensin kelas menengah umumnya berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp7 juta per tahun.
Sebaliknya, pemilik mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 atau Wuling Air EV umumnya hanya membayar biaya administrasi STNK dan TNKB yang totalnya biasanya di bawah Rp500.000 per tahun. Dalam jangka lima tahun, selisih pengeluaran dari sisi pajak dapat mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Angka itu belum menghitung efisiensi lain seperti biaya energi dan perawatan yang umumnya lebih rendah pada mobil listrik. Karena itu, banyak analis melihat daya tarik mobil listrik bukan hanya pada harga beli, tetapi pada total biaya kepemilikan.
Bagi konsumen yang sedang mempertimbangkan pembelian, hal terpenting adalah memeriksa status insentif yang melekat pada model pilihan, terutama soal TKDN dan kategori kendaraan. Dengan memahami komponen PKB, BBNKB, PPN, dan PPnBM, calon pembeli bisa menilai lebih akurat apakah mobil listrik memang lebih hemat dibanding mobil konvensional di kelas harga yang sama.
