
Mobil listrik pada dasarnya mendapat perlakuan pajak yang jauh lebih ringan dibanding mobil bensin. Untuk pertanyaan apakah mobil listrik kena pajak progresif, jawabannya umumnya tidak, atau mendapat pengecualian di sejumlah daerah yang mendorong adopsi kendaraan listrik.
Acuan utamanya datang dari regulasi nasional dan aturan daerah. Karena pajak kendaraan merupakan kewenangan daerah, detail pelaksanaannya tetap perlu dilihat pada peraturan gubernur di domisili pemilik kendaraan.
Dasar aturan pajak mobil listrik
Pemerintah memberi insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pajak alat berat.
Dalam aturan itu, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak. Artinya, secara kebijakan nasional, mobil listrik mendapat keringanan sangat besar pada komponen pajak utama yang biasanya membebani kendaraan konvensional.
Namun, penerapan teknisnya tetap mengikuti aturan pemerintah daerah. Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu memeriksa kebijakan daerah masing-masing agar tidak salah memahami besaran pungutan yang berlaku di Samsat setempat.
Apakah tetap kena pajak progresif?
Pajak progresif adalah tarif yang naik ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Skema ini lazim diterapkan pada mobil konvensional untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Untuk mobil listrik, banyak daerah memberi pengecualian dari skema tersebut. Contoh yang sering dirujuk adalah DKI Jakarta, yang melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari pengenaan pajak progresif.
Dengan begitu, mobil listrik tidak otomatis dihitung seperti mobil kedua atau ketiga dalam skema progresif di wilayah yang menerapkan insentif tersebut. Ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih rendah, terutama bagi rumah tangga yang sudah memiliki kendaraan lain.
Perbedaan dengan mobil konvensional
Beban pajak mobil listrik dan mobil berbahan bakar fosil berbeda cukup jauh. Perbedaan itu bisa dilihat dari komponen berikut:
-
PKB tahunan
Mobil konvensional umumnya dikenakan PKB sekitar 1 sampai 2 persen dari NJKB. Mobil listrik mendapat insentif hingga 100 persen atau tarif 0 persen sesuai acuan nasional. -
BBNKB
Mobil konvensional biasanya terkena bea balik nama saat pembelian pertama. Mobil listrik mendapat pembebasan BBNKB sesuai kebijakan insentif yang berlaku. -
Pajak progresif
Mobil konvensional kedua dan seterusnya biasanya dikenai tarif lebih tinggi. Mobil listrik di sejumlah wilayah justru dikecualikan dari skema progresif. - SWDKLLJ
Pemilik mobil listrik tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Komponen ini berbeda dari PKB dan tetap melekat pada proses registrasi kendaraan.
Kenapa aturan ini dibuat?
Insentif pajak diberikan untuk mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi. Pemerintah ingin menekan hambatan biaya awal dan biaya tahunan agar masyarakat lebih tertarik beralih dari mobil pembakaran internal ke kendaraan listrik.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun ekosistem kendaraan listrik nasional. Selain mendorong penjualan, insentif pajak ikut mendukung pengembangan industri baterai, infrastruktur pengisian daya, dan penggunaan komponen lokal.
Di lapangan, manfaatnya tidak hanya dirasakan saat pembelian. Pemilik juga bisa merasakan penghematan selama masa kepemilikan karena beban PKB dan BBNKB jauh lebih ringan dibanding mobil biasa.
Insentif lain yang ikut menambah daya tarik
Selain pajak yang lebih rendah, mobil listrik juga mendapat sejumlah kemudahan non-fiskal di daerah tertentu. Salah satu contoh yang paling dikenal adalah pembebasan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga pernah memberikan dukungan berupa insentif PPN untuk mobil listrik yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri. Kombinasi insentif fiskal dan non-fiskal ini membuat total biaya kepemilikan mobil listrik makin kompetitif.
Meski demikian, tidak semua provinsi menerapkan skema teknis yang sama persis. Karena itu, calon pembeli perlu mengecek tiga hal sebelum membeli kendaraan listrik:
- status PKB di provinsi domisili,
- ketentuan BBNKB kendaraan listrik,
- aturan pajak progresif dalam peraturan gubernur setempat.
Langkah itu penting agar perhitungan biaya tidak hanya mengandalkan informasi umum. Dengan merujuk ke Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 dan aturan daerah yang berlaku, masyarakat bisa melihat bahwa mobil listrik memang mendapat perlakuan pajak yang jauh lebih ringan, termasuk peluang bebas dari pajak progresif di wilayah tertentu.









