Perpanjang STNK wajib memakai KTP asli karena dokumen itu dipakai untuk memvalidasi identitas pemilik kendaraan. Aturan ini dibuat agar data pada STNK, BPKB, dan identitas pemilik benar-benar sesuai serta tidak digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Bagi pemilik kendaraan bekas, syarat ini sering menjadi hambatan karena nama pada STNK masih milik pemilik lama. Namun, dari sisi administrasi dan hukum, keharusan membawa KTP asli dinilai penting untuk menjaga legalitas kendaraan dan mencegah penyalahgunaan dokumen.
Mengapa KTP asli jadi syarat utama
Mengacu pada penjelasan Samsat Pontianak, kewajiban melampirkan KTP asli saat perpanjangan STNK berkaitan langsung dengan validasi identitas pemilik kendaraan. Dengan pemeriksaan identitas asli, petugas dapat memastikan bahwa kendaraan yang diurus memang terhubung dengan pemilik yang tercatat dalam dokumen resmi.
Langkah ini juga memperkuat kepastian hukum atas kendaraan tersebut. Dokumen yang sesuai membuat status kendaraan lebih terjamin dan meminimalkan risiko sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Penggunaan KTP fotokopi dinilai tidak cukup untuk menunjukkan keabsahan kepemilikan. Fotokopi juga membuka peluang pengurusan dilakukan tanpa persetujuan pemilik yang sah.
Karena itu, KTP asli dianggap sebagai bentuk persetujuan nyata dari pemilik yang namanya tercantum di STNK dan BPKB. Dalam praktik administrasi, keaslian identitas menjadi salah satu titik penting untuk menutup celah penyalahgunaan.
Berkaitan dengan pencegahan tindak pidana
Syarat KTP asli bukan hanya urusan administrasi biasa. Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya mencegah penggunaan kendaraan atau dokumen palsu dalam aktivitas melanggar hukum.
Bila pengurusan pajak atau perpanjangan STNK bisa dilakukan hanya dengan salinan identitas, risiko pemalsuan dan manipulasi data menjadi lebih besar. Pemeriksaan dokumen asli membantu petugas menilai bahwa proses dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Samsat Digital melalui unggahan resminya juga menegaskan bahwa salah satu syarat dalam prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah memakai KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Penegasan itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mengapa pembeli kendaraan bekas sering terkendala
Masalah paling sering muncul saat kendaraan bekas belum dibalik nama. Dalam kondisi ini, nama di STNK masih milik pemilik sebelumnya sehingga pengurusan tahunan atau lima tahunan kerap bergantung pada kesediaan pemilik lama meminjamkan KTP asli.
Situasi tersebut membuat banyak pembeli kendaraan bekas merasa dirugikan secara praktis. Meski demikian, dari sudut pandang regulasi, petugas tetap harus berpegang pada identitas yang terdaftar secara resmi di dokumen kendaraan.
Karena itu, membeli kendaraan bekas tanpa menuntaskan proses administrasi dapat menimbulkan masalah saat pajak jatuh tempo. Kendala ini bukan sekadar teknis, tetapi terkait sah atau tidaknya pihak yang mengurus kendaraan di mata administrasi.
Cara mengurus tanpa bergantung pada KTP pemilik lama
Opsi yang umum ditempuh agar tidak terus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya adalah balik nama kendaraan. Setelah data kepemilikan berubah, pemilik baru dapat mengurus STNK dengan identitasnya sendiri.
Meski bea balik nama kendaraan bekas telah dihapus, proses ini tetap memerlukan sejumlah pembayaran lain. Biaya yang muncul bukan bea balik nama, melainkan komponen administrasi dan kewajiban kendaraan.
Berikut komponen biaya yang masih perlu diperhatikan untuk kendaraan roda empat atau lebih:
- PKB dan Opsen PKB, besarannya mengikuti jenis dan nilai kendaraan. Jika ada keterlambatan, akan muncul denda PKB.
- SWDKLLJ, untuk mobil umumnya sebesar Rp 143.000.
- Penerbitan STNK, sebesar Rp 200.000.
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor, sebesar Rp 100.000.
- Penerbitan BPKB, untuk mobil sebesar Rp 375.000.
- Biaya mutasi jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, dengan penerbitan surat mutasi ke luar daerah sebesar Rp 250.000.
Biaya tersebut dapat berbeda menurut jenis kendaraan dan kondisi administrasinya. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa data STNK dan status pajak sebelum datang ke Samsat.
Dokumen asli makin penting di era layanan digital
Walau layanan Samsat kini semakin banyak yang terhubung secara digital, verifikasi dokumen asli tetap menjadi unsur penting. Digitalisasi memudahkan proses, tetapi tidak menghapus kewajiban memastikan bahwa identitas pemilik cocok dengan data kendaraan.
Di sinilah alasan KTP asli tetap dipertahankan sebagai syarat utama. Pemerintah dan kepolisian membutuhkan titik verifikasi yang kuat agar pelayanan cepat tetap berjalan tanpa mengorbankan akurasi data dan aspek legalitas.
Bagi pemilik kendaraan bekas, pesan utamanya jelas: selama nama pada STNK belum berganti, pengurusan pajak dan perpanjangan masih terikat pada identitas pemilik lama. Karena itu, balik nama menjadi langkah paling aman agar urusan STNK berikutnya tidak lagi terkendala KTP asli.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com








