
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengizinkan penggunaan kendaraan dinas (randis) pejabat untuk keperluan mudik saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah dapat merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih mudah.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menyatakan bahwa banyak pejabat memiliki keluarga di luar daerah sehingga kendaraan dinas dapat membantu mobilitas mereka selama momen Hari Raya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk toleransi, bukan sebuah kelonggaran tanpa aturan.
Syarat Pemakaian Randis Saat Mudik
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tetap harus memenuhi beberapa ketentuan ketat. Berikut sejumlah syarat penting yang telah ditetapkan:
- Kendaraan hanya boleh digunakan oleh pejabat yang secara resmi memegang randis.
- Randis tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain selama perjalanan mudik.
- Penggunaan kendaraan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
- Randis harus dirawat dengan baik dan dijaga kondisinya selama dipakai.
- Kendaraan tidak boleh digunakan untuk tujuan pamer atau flexing selama perjalanan.
Rifai Tajuddin menegaskan, “Jangan terlalu kaku. Kendaraan dinas boleh dimanfaatkan untuk keperluan keluarga selama tertib dan tetap bisa dipertanggungjawabkan.” Hal ini menunjukkan keseimbangan antara fleksibilitas dan disiplin dalam penggunaan aset pemerintah.
Kendaraan Dinas sebagai Aset Pemerintah
Penting dipahami bahwa randis merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Bupati mengingatkan seluruh pejabat untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kendaraan dinas itu merupakan aset daerah yang dibeli dari uang rakyat. Jadi harus dijaga dan dirawat dengan baik, karena pada dasarnya itu milik masyarakat Bengkulu Selatan,” jelas Rifai.
Pengelolaan kendaraan dinas yang baik akan memastikan aset daerah tetap dalam kondisi optimal dan siap dipakai untuk keperluan dinas maupun kebutuhan mendesak lainnya di masa mendatang.
Manfaat Kebijakan bagi ASN dan Pejabat
Kebijakan ini memberikan kemudahan agar pejabat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk kendaraan pribadi saat mudik. Selain itu, pemanfaatan randis juga dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalanan selama musim mudik, membantu pengaturan lalu lintas yang lebih baik.
Namun, tetap diperlukan kontrol agar penggunaan randis tidak disalahgunakan. Disiplin dan tanggung jawab pejabat akan menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menunjukkan perhatian lebih pada kesejahteraan ASN dan pejabatnya tanpa meninggalkan aspek pengelolaan aset publik yang transparan dan bertanggung jawab. Para pejabat diharapkan dapat mencontohkan penggunaan kendaraan dinas yang tepat guna dan membawa manfaat positif bagi masyarakat.
Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah ini menjadi momentum bagi peningkatan silaturahmi sekaligus pengelolaan sumber daya pemerintah yang cerdas. Pemerintah Bengkulu Selatan terus berupaya menghadirkan solusi yang seimbang antara kebutuhan aparatur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.









