Bea balik nama untuk mobil dan motor bekas kini sudah dihapus, sehingga pemilik baru tidak lagi dikenakan biaya balik nama saat kendaraan berpindah tangan. Kebijakan ini berlaku nasional karena menjadi amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut membuat proses administrasi kendaraan bekas menjadi lebih sederhana, terutama ketika pemilik ingin memperpanjang STNK. Jika nama di dokumen kendaraan sudah sesuai dengan pemilik baru, pengurusan pajak tahunan tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama yang sering sulit ditemukan.
Apa yang sebenarnya dihapus
Dalam ketentuan baru, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru masih dikenai bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi masuk objek pungutan itu.
Meski begitu, penghapusan bea balik nama bukan berarti proses balik nama jadi gratis sepenuhnya. Pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain yang muncul dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Biaya yang tetap harus dibayar saat balik nama
Berikut komponen biaya yang umumnya masih timbul saat mengurus balik nama mobil atau motor bekas:
- PKB dan opsen PKB, yang besarnya mengikuti data pajak kendaraan pada STNK.
- SWDKLLJ, dengan tarif mobil biasanya Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.
- Penerbitan STNK baru, sebesar Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih, serta Rp 100.000 untuk roda dua atau roda tiga.
- Penerbitan TNKB, yaitu Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk roda dua atau roda tiga.
- Penerbitan BPKB, yakni Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
- Biaya mutasi jika kendaraan berpindah wilayah registrasi, dengan penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya pajak juga bisa bertambah jika ada tunggakan sebelumnya. Karena itu, pemeriksaan status pajak kendaraan menjadi penting sebelum proses balik nama dimulai.
Mengapa balik nama makin penting bagi pemilik baru
Salah satu manfaat paling praktis dari kebijakan ini adalah kemudahan saat perpanjangan STNK. Dengan data kendaraan atas nama sendiri, pemilik tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus administrasi tahunan di Samsat.
Kondisi ini selama ini sering menjadi kendala dalam transaksi kendaraan bekas. Tidak sedikit pemilik baru yang sudah membayar kendaraan, namun masih kesulitan memperpanjang STNK karena identitas di dokumen belum diperbarui.
Langkah yang biasanya perlu disiapkan
Agar proses administrasi berjalan lancar, pemilik kendaraan bekas umumnya perlu menyiapkan dokumen dasar berikut:
| Dokumen/Komponen | Keterangan |
|---|---|
| KTP pemilik baru | Sesuai identitas yang akan dipakai pada data kendaraan |
| STNK asli | Menjadi dasar data kendaraan yang masih aktif |
| BPKB asli | Dibutuhkan dalam proses administrasi kendaraan |
| Kwitansi jual beli | Bukti transaksi kepemilikan kendaraan |
| Kendaraan | Untuk pemeriksaan fisik bila diminta Samsat |
Setelah dokumen lengkap, pemilik bisa mendatangi Samsat sesuai domisili atau wilayah registrasi kendaraan. Jika kendaraan berasal dari daerah lain, proses mutasi menjadi bagian yang tidak bisa dilewatkan.
Dampak kebijakan bagi pasar kendaraan bekas
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas memberi sinyal positif bagi pasar mobil dan motor bekas. Beban administrasi menjadi lebih ringan, sehingga pembeli memiliki alasan tambahan untuk segera memindahkan nama kendaraan ke identitas sendiri.
Di sisi lain, penghapusan ini juga membantu ketertiban data kendaraan bermotor. Data pemilik yang lebih akurat memudahkan pengawasan pajak, penelusuran administrasi, dan kelancaran layanan publik di bidang registrasi kendaraan.
Dengan aturan baru tersebut, pembeli kendaraan bekas kini punya jalur administrasi yang lebih sederhana. Selama dokumen pendukung lengkap dan persyaratan pajak diselesaikan, perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik lama.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com