
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan selama libur Lebaran. Meski loket tatap muka di kantor ditutup sementara, warga masih bisa mengajukan kebutuhan dokumen melalui layanan daring yang disiapkan instansi tersebut.
Kebijakan ini hadir untuk menjaga pelayanan publik tetap aktif di tengah masa libur nasional dan cuti bersama. Dukcapil Lebong menegaskan, masyarakat tetap dapat mengirim berkas permohonan dari rumah tanpa harus menunggu kantor kembali dibuka.
Layanan tetap tersedia, tetapi terbatas pada pengajuan berkas
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Nani Sumarni, menjelaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor S-800.1.12.5/6/BKPSDM-3/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pelayanan langsung di kantor dihentikan sementara hingga 24 Maret 2026.
Nani menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan layanan online selama masa libur. Namun, sistem itu hanya menerima permohonan awal, bukan proses penuh dari pengajuan hingga penerbitan dokumen.
Jenis dokumen yang bisa diajukan secara online
Melalui aplikasi resmi Dukcapil Lebong, warga dapat mengajukan sejumlah kebutuhan layanan administrasi kependudukan. Dokumen yang disebut bisa diproses melalui jalur daring antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan layanan administrasi lain yang tersedia dalam aplikasi.
Berikut alur sederhana penggunaan layanan online yang diumumkan:
- Unduh aplikasi Dukcapil Lebong melalui Play Store.
- Buat akun terlebih dahulu dan lakukan login.
- Pilih jenis layanan yang dibutuhkan.
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Kirim permohonan untuk diproses pada tahap awal.
Proses lanjutan menunggu layanan kantor aktif kembali
Meski permohonan bisa masuk selama libur, Dukcapil Lebong belum memproses verifikasi penuh saat itu. Penginputan data ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK terpusat, serta penerbitan dokumen, baru dilakukan setelah masa libur berakhir dan sistem kembali aktif.
Nani menegaskan bahwa layanan online selama periode ini berfungsi sebagai penerima berkas. Artinya, warga tetap bisa mendaftarkan kebutuhan administrasi lebih awal, tetapi hasil akhir tetap mengikuti jadwal operasional setelah libur selesai.
Jadwal layanan tatap muka setelah libur
Dukcapil Lebong menjadwalkan layanan tatap muka dibuka kembali pada 25 hingga 27 Maret 2026 dengan pola Work From Anywhere. Pada periode itu, pelayanan disebut berjalan dengan jam kerja normal sebelum kembali ke pola biasa setelah masa penyesuaian selesai.
Skema ini menunjukkan upaya penyesuaian agar pelayanan publik tidak berhenti total. Di saat yang sama, masyarakat tetap mendapat kepastian bahwa pengurusan dokumen akan dilanjutkan setelah kantor kembali beroperasi.
Hal yang perlu diperhatikan warga saat mengajukan permohonan
Dukcapil Lebong mengingatkan warga agar teliti saat mengisi data di aplikasi. Kesalahan input dapat memicu kendala saat verifikasi, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih lambat setelah pelayanan aktif kembali.
Agar permohonan tidak terkendala, warga disarankan memperhatikan tiga hal berikut:
- Pastikan data identitas ditulis sesuai dokumen asli.
- Unggah berkas persyaratan dengan jelas dan lengkap.
- Cek kembali jenis layanan yang dipilih sebelum mengirim permohonan.
Langkah layanan online ini sekaligus memperlihatkan dorongan transformasi digital di tingkat daerah. Dengan sistem tersebut, kebutuhan administrasi kependudukan warga Lebong tetap bisa ditampung selama libur Lebaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.









