Kecelakaan motor sering datang tiba-tiba dan menimbulkan biaya medis yang tidak kecil. Karena itu, klaim santunan Jasa Raharja penting dipahami sejak awal agar korban atau keluarga tidak kehilangan hak perlindungan dasar yang memang disediakan negara.
Jasa Raharja adalah BUMN yang menjalankan asuransi sosial untuk kecelakaan penumpang angkutan umum serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga di jalan raya. Mengacu pada informasi resmi yang dikutip Liputan6 dari laman Jasa Raharja, santunan ini diberikan kepada korban luka-luka, cacat tetap, meninggal dunia, atau ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang berhak menerima santunan
Tidak semua kecelakaan motor otomatis ditanggung. Santunan umumnya diberikan pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, korban tabrak lari, penumpang angkutan umum, serta pejalan kaki atau pihak ketiga yang menjadi korban di jalan.
Sebaliknya, kecelakaan tunggal biasanya tidak masuk skema santunan dasar Jasa Raharja. Hal yang sama berlaku untuk kejadian tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran hukum berat atau kecelakaan di luar ruang lingkup jalan umum.
Langkah klaim untuk korban luka-luka
Prosedur klaim akan lebih mudah jika laporan dibuat sejak awal. Berikut alurnya yang perlu diikuti korban atau keluarga:
- Laporkan kecelakaan ke unit Laka Lantas kepolisian setempat.
- Ambil atau serahkan laporan polisi sebagai dasar administrasi klaim.
- Datangi Jasa Raharja atau rumah sakit yang bekerja sama untuk menerbitkan surat jaminan.
- Lengkapi dokumen identitas dan berkas medis yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi sebelum santunan atau jaminan biaya perawatan diproses.
Pada banyak kasus, rumah sakit mitra Jasa Raharja dapat membantu penerbitan jaminan lebih cepat. Karena itu, korban sebaiknya segera memastikan fasilitas kesehatan yang dituju memiliki kerja sama aktif dengan Jasa Raharja.
Langkah klaim untuk korban meninggal dunia
Jika korban meninggal dunia, proses klaim dilakukan oleh ahli waris. Keluarga tetap harus melaporkan kejadian ke kepolisian, lalu menyiapkan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas Jasa Raharja.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP korban dan ahli waris, buku nikah bila korban menikah, akta kelahiran bila ahli waris adalah anak atau orang tua, serta buku tabungan atas nama ahli waris. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan, dalam beberapa kasus, survei lokasi kejadian.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berikut ringkasan dokumen yang sering dibutuhkan dalam klaim Jasa Raharja:
| Jenis dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Laporan polisi | Menjadi dasar utama klaim |
| KTP korban dan ahli waris | Untuk validasi identitas |
| Buku nikah | Jika korban memiliki pasangan sah |
| Akta kelahiran | Jika ahli waris anak atau orang tua |
| Buku tabungan | Atas nama ahli waris |
| Bukti perawatan | Untuk klaim korban luka-luka |
Kelengkapan dokumen menjadi penentu utama cepat atau lambatnya pencairan. Jika satu berkas belum lengkap, proses verifikasi bisa tertunda dan korban harus melengkapi ulang dokumen yang diminta.
Besaran santunan yang berlaku
Mengacu pada PMK No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017, besaran santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap: hingga Rp50 juta
- Biaya perawatan: maksimal Rp20 juta untuk darat dan laut
- Biaya perawatan udara: maksimal Rp25 juta
- Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Penggantian biaya ambulans: Rp500
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas, yaitu janda atau duda, anak, lalu orang tua yang sah. Ketentuan ini penting dipahami agar keluarga tidak salah arah saat mengajukan klaim.
Batas waktu pengajuan klaim
Jasa Raharja menetapkan batas pengajuan klaim maksimal enam bulan sejak kecelakaan terjadi. Jika lewat dari batas waktu itu, hak santunan dapat gugur meski kejadian memang memenuhi syarat.
Karena itu, korban atau keluarga sebaiknya tidak menunda pengurusan dokumen dan laporan. Semakin cepat kecelakaan dilaporkan, semakin besar peluang proses klaim berjalan lancar dan santunan bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com








