Ganjil Genap Jakarta Cuma 4 Hari Pekan Ini, 25 Ruas Jalan yang Wajib Diwaspadai!

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada pekan ini, tetapi hanya selama empat hari. Aturan ini diterapkan mulai Senin, 30 Maret hingga Kamis, 2 April, karena Jumat, 3 April bertepatan dengan libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus sehingga pembatasan tidak diberlakukan.

Bagi pengendara yang ingin melintas di dalam kota, penting untuk mengecek jadwal dan lokasi yang terdampak. Aturan ganjil genap tetap berjalan dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, sehingga pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal agar tidak terkena sanksi.

Jadwal Ganjil Genap yang Berlaku Pekan Ini

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, sehingga pengendara bisa lebih leluasa melintas pada hari yang dikecualikan.

Selama periode berlaku, pengemudi perlu menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal ganjil atau genap saat melintas. Jika melanggar, sanksi tetap menanti sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam pengaturan ganjil genap pada periode ini. Berikut daftar lokasi yang perlu diperhatikan pengendara:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya, sisi barat, untuk timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Daftar ini penting karena sejumlah ruas berada di jalur utama perkantoran, perdagangan, dan kawasan mobilitas tinggi. Pengendara yang tidak menyesuaikan nomor kendaraan berisiko terjebak tilang elektronik atau penindakan di lapangan.

Kendaraan yang Tidak Wajib Ikut Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena pembatasan ini, karena ada pengecualian untuk layanan tertentu dan kendaraan darurat. Ketentuan ini dibuat agar mobilitas publik tetap berjalan tanpa hambatan di tengah pengaturan lalu lintas kota.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan listrik berbasis baterai
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini juga mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memastikan layanan darurat dan transportasi umum tetap prioritas. Dengan begitu, kebijakan pembatasan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.

Jalur Alternatif yang Bisa Dipilih

Pengendara yang tidak ingin melintas di ruas ganjil genap bisa memakai jalur alternatif. Opsi ini membantu perjalanan tetap lancar, terutama saat jam sibuk pada pagi dan sore hari.

Beberapa rute yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  • Jalan Alternatif Cideng–Tanah Abang untuk menghindari MH Thamrin dan Sudirman
  • Jalan Abdul Muis–Majapahit sebagai pengganti kawasan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Palmerah–Slipi untuk menghindari Gatot Subroto
  • Jalan Prof. Dr. Latumeten sebagai alternatif Tomang dan S Parman
  • Jalan Pejompongan–Penjernihan untuk menghindari koridor Sudirman
  • Jalan Casablanca bagian dalam sebagai opsi dari HR Rasuna Said
  • Jalan Pramuka Sari–Rawamangun untuk menghindari Jalan Pramuka utama
  • Jalan Gunung Sahari bagian dalam melalui Mangga Dua

Meski begitu, kondisi lalu lintas bisa berubah cepat, terutama saat jam pulang kerja dan mobilitas masyarakat meningkat. Karena itu, pengendara disarankan mengecek aplikasi navigasi secara real time sebelum berangkat agar bisa memilih rute tercepat dan menghindari ruas yang sedang diberlakukan ganjil genap.

Berita Terkait

Back to top button