Jelang Tenggat 31 Maret, Dorongan Perpanjang Usulan CPNS–PPPK 2026 Makin Kuat

Jelang tenggat pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran berikutnya, desakan agar jadwalnya diperpanjang mulai menguat. Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan atau FHNK2I Tendik menilai tambahan waktu diperlukan agar pemerintah daerah bisa mengusulkan formasi secara lebih maksimal.

Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menyebut surat edaran MenPAN-RB tentang usulan kebutuhan CASN menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang masih tersisa. Namun, ia menilai batas waktu yang ditetapkan terlalu mepet karena beririsan dengan libur Nyepi dan Lebaran, sehingga banyak daerah berpotensi kesulitan menuntaskan pengusulan tepat waktu.

Dorongan Perpanjangan dari Daerah

Herlambang meminta pemerintah memberi ruang tambahan bagi daerah yang masih memiliki banyak PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu dengan status downgrade, serta sisa honorer yang masuk skema penyedia jasa layanan perorangan. Ia menilai kelompok itu patut mendapat kesempatan untuk naik status lewat mekanisme seleksi CPNS dan PPPK.

Ia juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai masih digunakan sebagian daerah untuk mempekerjakan pegawai non-ASN. Menurutnya, jika daerah sanggup membayar tenaga outsourcing dengan biaya tinggi, maka mekanisme pengusulan PPPK seharusnya bisa dimaksimalkan agar kesejahteraan tenaga honorer meningkat.

Batas Waktu yang Jadi Sorotan

Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026, tertanggal 12 Maret 2026, meminta instansi pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN melalui aplikasi eformasi paling lambat 31 Maret 2026. Jika instansi tidak mengajukan usulan sampai batas itu, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN untuk tahun anggaran tersebut.

Berikut poin penting dari surat itu:

  1. Instansi diminta menyusun kebutuhan ASN sesuai anggaran APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.
  2. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan ASN di bidang pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
  3. Usulan harus mendukung program prioritas nasional dan disusun berdasarkan prioritas tiap instansi.
  4. Peta jabatan yang sudah ditetapkan dan data pegawai yang memasuki batas usia pensiun juga harus diperhatikan.

Alasan Perpanjangan Dinilai Mendesak

Herlambang menilai perpanjangan waktu penting agar pemerintah daerah punya kesempatan mengevaluasi kebutuhan riil di lapangan. Ia juga berharap pemerintah pusat bisa memberi dukungan fiskal tambahan bagi daerah yang serius menuntaskan persoalan honorer melalui jalur pengangkatan PPPK.

Menurut Herlambang, skema itu akan jauh lebih adil jika didukung kemampuan anggaran yang memadai. Ia bahkan menyinggung kemungkinan efisiensi anggaran pemerintah pusat dapat diarahkan untuk menopang beban gaji ASN, khususnya PPPK, sehingga tekanan fiskal daerah bisa berkurang.

Dasar Aturan Pengusulan Formasi

Pembukaan usulan kebutuhan formasi CASN disebut merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan manajemen ASN. Dasar itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Aturan itu berdampak pada perubahan struktur organisasi, tata kerja, dan komposisi ASN di instansi pemerintah.

Hal yang Perlu Dicermati Instansi

Agar usulan tidak terlambat, instansi pemerintah perlu menyiapkan dokumen dan data penunjang sejak awal. Berikut langkah yang umumnya perlu diperhatikan:

  1. Mengecek kebutuhan riil pegawai di tiap unit kerja.
  2. Menyesuaikan formasi dengan anggaran yang tersedia.
  3. Memastikan jabatan yang diusulkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Memperbarui data ASN yang akan pensiun pada tahun berjalan.
  5. Mengirim usulan melalui aplikasi eformasi sebelum tenggat yang ditetapkan.

Di lapangan, desakan perpanjangan ini menunjukkan masih besarnya harapan tenaga honorer dan PPPK terhadap pembukaan formasi ASN yang lebih luas. Di sisi lain, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat dan instansi daerah yang harus menimbang kebutuhan pegawai, kemampuan fiskal, serta penataan organisasi yang tengah berjalan.

Berita Terkait

Back to top button