Layanan Samsat Keliling kembali menjadi pilihan cepat bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Pada Senin, 30 Maret 2026, layanan ini tersedia di wilayah Jadetabek dengan jam operasional yang berbeda-beda sesuai lokasi.
Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Petugas juga mengingatkan agar wajib pajak menyiapkan dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Jadwal Samsat Keliling di DKI Jakarta
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan umumnya beroperasi pada hari kerja dengan pola jam yang relatif seragam. Mengacu pada data yang tersedia, lokasi layanan pada hari itu tersebar di lima wilayah administrasi.
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–14.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jadwal di wilayah sekitar Jakarta
Di daerah penyangga, jadwal Samsat Keliling juga disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan ini tersebar di sejumlah titik yang biasanya ramai dan mudah dijangkau warga.
| Wilayah | Lokasi | Jam layanan |
|---|---|---|
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas | 09.00–13.00 WIB |
| Kota Tangerang | Parkiran Busway Foodmosphere | 09.00–13.00 WIB |
| Serpong | Halaman parkir Samsat Serpong | 08.00–14.00 WIB |
| Serpong | ITC BSD | 16.00–18.00 WIB |
| Ciledug | Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang | 09.00–14.00 WIB |
| Ciledug | Ruko Green Village | 09.00–14.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat | 09.00–12.00 WIB |
| Ciputat | Kantor Kel. Pondok Betung | 09.00–12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Halaman Gtown Square Gading Serpong | 08.00–14.00 WIB |
| Kota Bekasi | Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan | 18.00–21.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Bersih Cikarang Jababeka | 09.00–12.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok | 08.00–14.00 WIB |
| Depok | Kantor Kec. Bojong Gede | 09.00–12.00 WIB |
| Cinere | Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00–12.00 WIB |
Data lokasi di atas menunjukkan bahwa layanan tidak hanya hadir pada jam pagi, tetapi juga menyediakan slot sore hingga malam di titik tertentu seperti ITC BSD dan Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan. Pola ini memberi ruang lebih luas bagi warga yang punya jadwal kerja padat.
Dokumen yang perlu dibawa
Agar transaksi di Samsat Keliling tidak tertunda, wajib pajak diminta membawa dokumen asli beserta fotokopinya. Persyaratan ini menjadi bagian penting karena petugas harus mencocokkan data kendaraan sebelum pembayaran dilakukan.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
Setelah dokumen diserahkan, petugas akan memeriksa data kendaraan dan menghitung total Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.
Batasan layanan yang perlu diperhatikan
Samsat Keliling tidak melayani semua jenis urusan kendaraan. Layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk karena memerlukan cek fisik kendaraan.
Layanan lain seperti Balik Nama Kendaraan Bermotor, blokir STNK, dan pencabutan berkas juga tidak diproses di Samsat Keliling. Karena itu, cek jadwal resmi harian tetap penting sebelum berangkat, terutama karena perubahan lokasi bisa terjadi sewaktu-waktu melalui pembaruan dari kanal resmi seperti TMC Polda Metro Jaya.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com