
Ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 2 April 2026, kembali berlaku untuk mengatur arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Pada hari ini, mobil dengan pelat nomor genap dapat melintas di kawasan yang masuk pembatasan, sementara kendaraan berpelat ganjil harus menunggu sampai jam aturan berakhir.
Kebijakan ini diterapkan pada dua rentang waktu, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bisa melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
Jadwal dan aturan yang berlaku
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas di jalan-jalan yang padat. Skema ini dibuat untuk menekan volume kendaraan pada jam sibuk tanpa menghentikan mobilitas warga yang tetap harus beraktivitas.
Penerapan sistem ini berlaku hanya pada jam-jam tertentu, sehingga pengendara perlu menyesuaikan waktu berangkat. Jika perjalanan tidak bisa dihindari pada jam pembatasan, pengemudi sebaiknya memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal berjalan.
Kendaraan yang tidak terkena ganjil genap
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti pembatasan ini. Ada sejumlah pengecualian yang tetap diizinkan melintas meski aturan sedang berjalan.
- Kendaraan listrik
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum dan taksi
Pengecualian ini diberikan agar layanan publik tetap bergerak normal. Dengan begitu, kebutuhan darurat dan layanan penting tidak terganggu oleh pembatasan pelat nomor.
Ruas jalan yang masuk pembatasan
Pemerintah masih menerapkan ganjil genap di banyak titik strategis yang sering mengalami kepadatan. Ruas yang terdampak mencakup jalur pusat bisnis, koridor perkantoran, dan akses menuju titik simpul transportasi.
Berikut beberapa ruas jalan utama yang perlu diperhatikan:
| No | Ruas Jalan |
|---|---|
| 1 | Jalan Pintu Besar Selatan |
| 2 | Jalan Gajah Mada |
| 3 | Jalan Hayam Wuruk |
| 4 | Jalan Majapahit |
| 5 | Jalan Medan Merdeka Barat |
| 6 | Jalan MH Thamrin |
| 7 | Jalan Jenderal Sudirman |
| 8 | Jalan Sisingamangaraja |
| 9 | Jalan Panglima Polim |
| 10 | Jalan Fatmawati |
| 11 | Jalan Suryopranoto |
| 12 | Jalan Balikpapan |
| 13 | Jalan Kyai Caringin |
| 14 | Jalan Tomang Raya |
| 15 | Jalan Jenderal S Parman |
| 16 | Jalan Gatot Subroto |
| 17 | Jalan MT Haryono |
| 18 | Jalan HR Rasuna Said |
| 19 | Jalan DI Pandjaitan |
| 20 | Jalan Jenderal A Yani |
| 21 | Jalan Pramuka |
| 22 | Jalan Salemba Raya (Barat) |
| 23 | Jalan Salemba Raya (Timur) |
| 24 | Jalan Kramat Raya |
| 25 | Jalan Stasiun Senen |
| 26 | Jalan Gunung Sahari |
Selain ruas tersebut, pembatasan juga berlaku pada akses menuju gerbang tol dalam kota di sejumlah wilayah seperti Slipi, Kuningan, Tebet, Cawang, hingga Rawamangun. Untuk pengendara yang melewati koridor ini, penyesuaian rute menjadi penting agar tidak terjebak pelanggaran.
Akses gerbang tol yang perlu diwaspadai
Sejumlah titik akses yang masuk pengawasan antara lain Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta-Tangerang, kawasan Simpang Kuningan, Simpang Pancoran, hingga akses menuju Gerbang Tol Cawang. Jalur lain yang juga perlu diperhatikan meliputi akses ke Gerbang Tol Tebet 1 dan Tebet 2, Gerbang Tol Kebon Nanas, Gerbang Tol Pedati, serta Gerbang Tol Pulomas.
Pengemudi yang rutin melewati koridor tol dalam kota sebaiknya memeriksa rute sejak awal perjalanan. Langkah ini membantu menghindari putaran jauh, keterlambatan, dan sanksi akibat pelanggaran aturan.
Transportasi umum dan pengawasan pelanggaran
Transportasi umum masih menjadi pilihan paling aman untuk menghindari pembatasan ganjil genap Jakarta. TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line menawarkan opsi mobilitas yang lebih stabil, terutama saat jam masuk dan pulang kerja.
Pengawasan di lapangan juga mengandalkan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, baik statis maupun mobile. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengemudi perlu benar-benar memperhatikan jam dan pelat nomor sebelum masuk ruas pembatasan.
Di saat yang sama, kepolisian juga menerapkan contraflow di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Rekayasa ini ditujukan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, termasuk di tengah pekerjaan infrastruktur yang masih berlangsung di beberapa titik Jakarta.









