Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM A masih menjadi informasi yang banyak dicari pengendara menjelang proses administrasi berkendara. Berdasarkan keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, biaya pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ujar Prianggo kepada KOMPAS.com, Rabu (1/4/2026). Informasi ini penting karena biaya resmi tersebut sering kali disamakan dengan total biaya yang harus dibayar pemohon, padahal masih ada komponen lain dalam proses penerbitan SIM.
Biaya resmi SIM A yang berlaku
Tarif yang ditetapkan negara hanya mencakup penerbitan dokumen SIM sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Karena itu, pemohon perlu memahami bahwa angka Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan belum termasuk pengeluaran pendukung lain yang muncul saat pengurusan.
Berikut ringkasan tarif resmi yang disebut dalam referensi:
| Jenis layanan | Tarif resmi |
|---|---|
| SIM A baru | Rp 120.000 |
| SIM A Umum baru | Rp 120.000 |
| Perpanjangan SIM A | Rp 80.000 |
| Perpanjangan SIM A Umum | Rp 80.000 |
Biaya ini berlaku untuk layanan formal penerbitan dan perpanjangan, selama pemohon memenuhi seluruh syarat administratif dan lulus tahapan yang diwajibkan. Dalam praktiknya, petugas tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku agar proses penerbitan SIM berjalan tertib dan akuntabel.
Biaya tambahan yang perlu disiapkan
Selain tarif resmi, pemohon umumnya harus menyiapkan biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan disebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pengurusan SIM.
Tes psikologi juga menjadi komponen yang kerap muncul dalam proses penerbitan. Besarannya berada pada kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000, dengan tujuan menilai kesiapan mental pemohon saat berkendara di jalan raya.
Ada pula biaya asuransi yang sifatnya opsional. Nilainya umumnya berada di rentang Rp 30.000 hingga Rp 50.000, dan banyak pemohon memilihnya sebagai perlindungan tambahan meski tidak diwajibkan.
Syarat bikin SIM A baru
Pembuatan SIM A baru tidak bisa dilakukan hanya dengan membayar biaya administrasi. Pemohon wajib memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, termasuk syarat usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut dokumen dan tahapan administrasi yang perlu disiapkan:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi e-KTP.
- Melakukan perekaman sidik jari.
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga harus melewati proses pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, proses ujian teori dan praktik menjadi bagian penting untuk memastikan kompetensi pengemudi sebelum SIM diterbitkan.
Perpanjangan dan risiko jika SIM habis masa berlaku
SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa harus dibuat baru. Ketentuan ini penting karena pengendara mobil tanpa SIM A yang sah dapat dikenai tilang saat pemeriksaan petugas di jalan.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu masa berlaku habis agar tidak terkena biaya dan prosedur tambahan yang lebih panjang.
Dalam praktik layanan, pemohon juga disarankan mengecek kembali jadwal operasional loket, ketersediaan layanan SIM keliling, serta kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi. Langkah ini membantu proses berjalan lebih cepat dan mencegah pemohon bolak-balik karena ada berkas yang belum lengkap.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com