Besok, Jumat, kawasan Jakarta kembali melonggarkan aturan ganjil genap untuk sementara waktu. Selama satu hari itu, mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap sama-sama boleh melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Peniadaan ganjil genap ini berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, sekaligus menegaskan bahwa pembatasan tidak diterapkan di berbagai ruas jalan ibu kota pada hari tersebut.
Aturan yang Berlaku Besok
Dishub DKI Jakarta menyebut sistem ganjil genap ditiadakan pada hari itu berdasarkan ketentuan libur nasional. Dalam unggahannya, Dishub menuliskan bahwa pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta “DITIADAKAN” sehubungan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus.
Dasar hukumnya juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Siapa yang Bisa Melintas
Pada hari bebas ganjil genap, kendaraan pribadi dengan pelat nomor apa pun dapat melintas di ruas yang biasanya terkena pembatasan. Artinya, pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal berjalan.
Berikut ringkasannya:
| Kondisi | Berlaku atau Tidak |
|---|---|
| Pelat ganjil | Boleh melintas |
| Pelat genap | Boleh melintas |
| Ruas ganjil genap Jakarta | Tidak diberlakukan |
Keringanan ini bersifat sementara, sehingga pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal normal setelah hari libur berakhir.
Jadwal Normal Ganjil Genap di Jakarta
Di luar hari libur nasional dan pengecualian lain, sistem ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Aturan ini berjalan pada pagi dan sore hari di 26 ruas jalan utama yang tersebar di sejumlah titik strategis ibu kota.
Penerapan ganjil genap dipakai untuk mengatur arus lalu lintas dan membantu mengurangi kepadatan kendaraan, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas harian. Karena itu, banyak pengendara rutin memantau pengumuman resmi dari Dishub sebelum bepergian.
Daftar 26 Ruas Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Mengapa Informasi Ini Penting
Pengendara perlu mengetahui jadwal peniadaan ganjil genap agar tidak salah mengira aturan masih berjalan. Kondisi ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur perjalanan lebih fleksibel, terutama bagi warga yang hendak melintasi kawasan pusat kota tanpa harus menghitung plat nomor kendaraan.
Meski begitu, pengemudi tetap perlu memperhatikan aturan lalu lintas lain yang masih berlaku, termasuk ketertiban berkendara, batas kecepatan, dan kepatuhan terhadap rambu di masing-masing ruas jalan. Informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta menjadi acuan utama bagi masyarakat yang hendak melaju di jalur-jalur ganjil genap pada hari bebas pembatasan tersebut.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com