Besok Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Semua Pelat Bebas Melintas

Besok, Jumat, kawasan Jakarta kembali melonggarkan aturan ganjil genap untuk sementara waktu. Selama satu hari itu, mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap sama-sama boleh melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi.

Peniadaan ganjil genap ini berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Yesus Kristus dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, sekaligus menegaskan bahwa pembatasan tidak diterapkan di berbagai ruas jalan ibu kota pada hari tersebut.

Aturan yang Berlaku Besok

Dishub DKI Jakarta menyebut sistem ganjil genap ditiadakan pada hari itu berdasarkan ketentuan libur nasional. Dalam unggahannya, Dishub menuliskan bahwa pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta “DITIADAKAN” sehubungan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus.

Dasar hukumnya juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Siapa yang Bisa Melintas

Pada hari bebas ganjil genap, kendaraan pribadi dengan pelat nomor apa pun dapat melintas di ruas yang biasanya terkena pembatasan. Artinya, pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal berjalan.

Berikut ringkasannya:

Kondisi Berlaku atau Tidak
Pelat ganjil Boleh melintas
Pelat genap Boleh melintas
Ruas ganjil genap Jakarta Tidak diberlakukan

Keringanan ini bersifat sementara, sehingga pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal normal setelah hari libur berakhir.

Jadwal Normal Ganjil Genap di Jakarta

Di luar hari libur nasional dan pengecualian lain, sistem ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Aturan ini berjalan pada pagi dan sore hari di 26 ruas jalan utama yang tersebar di sejumlah titik strategis ibu kota.

Penerapan ganjil genap dipakai untuk mengatur arus lalu lintas dan membantu mengurangi kepadatan kendaraan, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas harian. Karena itu, banyak pengendara rutin memantau pengumuman resmi dari Dishub sebelum bepergian.

Daftar 26 Ruas Ganjil Genap Jakarta

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Mengapa Informasi Ini Penting

Pengendara perlu mengetahui jadwal peniadaan ganjil genap agar tidak salah mengira aturan masih berjalan. Kondisi ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur perjalanan lebih fleksibel, terutama bagi warga yang hendak melintasi kawasan pusat kota tanpa harus menghitung plat nomor kendaraan.

Meski begitu, pengemudi tetap perlu memperhatikan aturan lalu lintas lain yang masih berlaku, termasuk ketertiban berkendara, batas kecepatan, dan kepatuhan terhadap rambu di masing-masing ruas jalan. Informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta menjadi acuan utama bagi masyarakat yang hendak melaju di jalur-jalur ganjil genap pada hari bebas pembatasan tersebut.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com
Exit mobile version