Tarif Resmi SIM C April 2026 Tak Naik, Tapi Biaya Tambahan Bisa Lebih Berat

Tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM C per awal April tetap mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, tanpa ada kenaikan. Untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII, biaya resminya Rp 100.000, sedangkan perpanjangannya Rp 75.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Ia juga menyebut biaya itu hanya mencakup tarif resmi negara, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan pemeriksaan pendukung.

Komponen biaya yang perlu disiapkan

Dalam proses pembuatan SIM C, ada beberapa biaya lain yang biasanya muncul di luar PNBP. Dua yang paling umum adalah tes kesehatan dan tes psikologi, yang sama-sama menjadi bagian penting untuk memastikan pemohon layak berkendara.

Rincian biaya tambahan yang disebut dalam referensi adalah sebagai berikut:

  1. Tes kesehatan: Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
  2. Tes psikologi: Rp 57.500 hingga Rp 100.000.
  3. Asuransi opsional: Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Tes kesehatan umumnya menjadi syarat untuk memastikan kondisi fisik pemohon masih memenuhi standar berkendara. Sementara itu, tes psikologi dipakai untuk menilai kesiapan mental dan tanggung jawab pengendara di jalan.

Jenis SIM C dan cakupan kendaraan

SIM C tidak hanya satu jenis. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, ada tiga golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut pembagiannya:

Jenis SIM Cakupan kendaraan
SIM C Sepeda motor hingga 250 cc
SIM CI Sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik
SIM CII Sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik

Pembagian ini penting karena banyak pemohon masih mengira seluruh SIM motor memiliki ketentuan yang sama. Padahal, jenis SIM menentukan legalitas pengendara saat memakai motor dengan kapasitas mesin tertentu.

Syarat utama pembuatan dan peningkatan golongan SIM

Untuk mengurus SIM C, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan kemampuan dasar. Persyaratan itu mencakup kondisi fisik dan mental yang sehat, memiliki KTP, serta mampu membaca dan menulis.

Selain itu, pemohon juga harus memahami aturan lalu lintas dan dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor. Setelah itu, pemohon wajib mengisi formulir permohonan, baik secara tertulis maupun lewat pendaftaran online di situs resmi Polri.

Ada pula syarat kelulusan ujian. Pemohon harus lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku agar SIM bisa diterbitkan.

Untuk naik kelas ke SIM CI, pemohon harus lebih dulu memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Sementara itu, SIM CII hanya bisa diajukan jika pemohon sudah memegang SIM CI minimal selama 1 tahun.

Mengapa biaya resmi perlu dipahami sejak awal

Banyak pemohon hanya melihat tarif dasar Rp 100.000 atau Rp 75.000, lalu terkejut saat total biaya membesar. Kondisi ini muncul karena proses pengurusan SIM juga melibatkan layanan penunjang yang sifatnya wajib atau lazim digunakan di lokasi pelayanan.

Memahami rincian biaya sejak awal membantu pemohon menyiapkan anggaran secara lebih tepat. Langkah ini juga mengurangi risiko salah hitung saat datang ke layanan SIM keliling, Satpas, atau fasilitas pelayanan lain yang sah.

Biaya resmi yang tercantum tetap menjadi acuan utama untuk mengurus SIM C, baik saat pembuatan baru maupun perpanjangan. Namun, pemohon sebaiknya tetap mengecek ketersediaan layanan tes kesehatan, tes psikologi, dan opsi asuransi di lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button