
Isu pengurangan PPPK kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa negara sedang berhemat dan status kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan dievaluasi. Badan Kepegawaian Negara menegaskan, BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi jumlah PPPK, karena keputusan lanjutan atau tidaknya kontrak berada di tangan pimpinan instansi masing-masing.
Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa nasib PPPK ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Artinya, perpanjangan kontrak, penghentian penugasan, hingga kemungkinan dirumahkan sepenuhnya mengikuti keputusan instansi sesuai aturan yang berlaku.
BKN Perjelas Batas Kewenangan
Penjelasan BKN muncul setelah isu pengurangan PPPK ramai dibahas di kalangan pegawai. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan efisiensi fiskal bisa berdampak langsung pada kontrak kerja PPPK di daerah maupun pusat.
Suharmen menegaskan, BKN tidak mengurusi proses pecat-memecat PPPK. Ia menyebut kewenangan itu telah diatur dalam undang-undang dan melekat pada pimpinan instansi sebagai PPK.
Dalam penjelasannya, BKN juga meluruskan kabar soal adanya status baru di luar PNS dan PPPK. Menurut Suharmen, sistem kepegawaian negara tetap hanya mengenal dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Apa yang Bisa Menjadi Dasar Pemberhentian PPPK
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberi ruang bagi PPK untuk memberhentikan PPPK dengan alasan tertentu. Alasan itu antara lain kondisi krisis ekonomi, kinerja yang buruk, atau pertimbangan krusial lain yang dinilai berpengaruh pada kebutuhan organisasi.
Berikut rangkuman faktor yang disebut bisa memengaruhi kontrak PPPK:
- Kebijakan dan kebutuhan instansi.
- Evaluasi kinerja pegawai.
- Kondisi fiskal atau krisis ekonomi.
- Keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Meski begitu, kewenangan tersebut tidak berada pada BKN. Lembaga itu hanya menjalankan fungsi administrasi dan pembinaan sistem kepegawaian, bukan menentukan siapa yang diperpanjang atau diberhentikan.
PPPK Paruh Waktu Masih Sementara
Suharmen juga menyinggung soal PPPK paruh waktu. Skema ini disebut bersifat sementara dan tidak otomatis berubah menjadi status lain.
Jika ada PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, mekanismenya tetap mengikuti aturan ASN yang berlaku. Proses itu mensyaratkan seleksi, ketersediaan formasi jabatan, dan pemenuhan usia sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut penting karena di lapangan muncul anggapan bahwa PPPK bisa berubah status menjadi ASN baru di luar skema yang sudah diatur. BKN menolak anggapan itu dan menegaskan sistem ASN tidak menambah kategori baru.
Kekhawatiran Daerah atas Batas Belanja Pegawai
Di sisi lain, polemik ikut dipicu oleh pembahasan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sejumlah pemerintah daerah disebut mengeluhkan tekanan fiskal karena ruang belanja mereka makin sempit.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah menilai situasi itu perlu dibaca secara jernih dan proporsional. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan PPPK sebagai pihak yang paling mudah dikorbankan dalam situasi penghematan anggaran.
Fadlun menegaskan, merumahkan ASN PPPK karena alasan negara sedang sulit fiskal bukan langkah yang etis. Menurut dia, jika PPPK menjadi kelompok paling rentan, masalahnya bukan sekadar anggaran, melainkan juga desain kebijakan yang dinilai belum sinkron.
Hal yang Perlu Dipahami PPPK
Agar tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur, berikut poin penting yang perlu dicermati oleh PPPK dan instansi:
- BKN tidak berwenang mengurangi jumlah PPPK.
- Perpanjangan kontrak ditentukan PPK di masing-masing instansi.
- UU ASN hanya mengenal PNS dan PPPK.
- PPPK paruh waktu bersifat sementara.
- Alih status ke PNS tetap harus melalui mekanisme seleksi dan formasi.
Isu ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan status kerja, tetapi juga dengan tata kelola fiskal dan keputusan manajemen ASN di tingkat instansi. Selama belum ada keputusan resmi dari pejabat pembina kepegawaian, kontrak PPPK tetap bergantung pada evaluasi internal masing-masing lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









