Kemenhub Perketat Razia Angkutan Barang, 26 Persen Kendaraan Masih Melanggar

Kementerian Perhubungan memperketat penertiban angkutan barang karena tingkat pelanggaran masih tinggi di lapangan. Dari 606.799 kendaraan yang diperiksa sejak 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 157.821 kendaraan atau 26,01 persen terbukti melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan apresiasi kepada operator angkutan barang yang sudah patuh pada ketentuan distribusi logistik. Ia menegaskan bahwa pengawasan tetap diperlukan agar keselamatan di jalan raya terjaga dan kebijakan penataan logistik berjalan lebih efektif.

Pengawasan Diperketat di 89 UPPKB

Kemenhub menjalankan pemeriksaan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari kontrol terhadap kendaraan barang yang melintas di jalur distribusi nasional.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini, terutama pada kendaraan yang berpotensi melebihi batas muatan atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen. Pemerintah menilai penertiban ini penting karena pelanggaran angkutan barang tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga pada kerusakan infrastruktur jalan.

Ribuan Kendaraan Masih Tidak Tertib

Dari total kendaraan yang diperiksa, 448.978 unit atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar. Namun, angka pelanggaran yang mencapai lebih dari 157 ribu kendaraan menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha masih perlu ditingkatkan.

Berikut gambaran hasil pengawasan Kemenhub selama periode tersebut:

Keterangan Jumlah Persentase
Kendaraan diperiksa 606.799
Melanggar 157.821 26,01%
Tidak melanggar 448.978 73,99%

Data itu memperlihatkan bahwa persoalan ODOL atau over dimension over loading masih menjadi tantangan besar di sektor angkutan barang. Pemerintah terus mendorong perubahan perilaku usaha agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.

Jenis Pelanggaran Paling Banyak

Dari 214.553 pelanggaran yang tercatat, dua jenis pelanggaran paling dominan berasal dari daya angkut dan dokumen. Pelanggaran daya angkut mencapai 104.043 kasus atau 48,49 persen, sedangkan pelanggaran dokumen mencapai 104.011 kasus atau 48,48 persen.

Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan atau 2,70 persen. Pelanggaran tata cara muat ditemukan pada 710 kendaraan atau 0,33 persen, dan pelanggaran persyaratan teknis hanya empat kendaraan.

Dominasi pelanggaran pada daya angkut dan dokumen menunjukkan bahwa masalah kepatuhan tidak hanya terkait kondisi fisik kendaraan. Administrasi operasional juga masih menjadi titik lemah pada sebagian pelaku usaha angkutan barang.

Penindakan Masih Didominasi Peringatan

Dalam masa sosialisasi menuju kebijakan Zero ODOL 2027, Kemenhub masih menerapkan pendekatan bertahap. Mayoritas pelanggar baru diberi peringatan, sementara sanksi tegas masih diberikan secara selektif.

Berikut rincian penindakan yang disampaikan Kemenhub:

  1. Peringatan kepada 45.545 kendaraan atau 92,94 persen.
  2. Tilang terhadap 1.924 kendaraan atau 3,93 persen.
  3. Tilang kepolisian pada 1 kendaraan.
  4. Tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 kendaraan atau 3,13 persen.

Pendekatan ini menunjukkan pemerintah masih membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha selama masa transisi menuju aturan yang lebih ketat. Di saat yang sama, pengawasan tetap berjalan agar pelanggaran tidak terus berulang.

Perusahaan dan Muatan yang Paling Sering Melanggar

Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan dengan frekuensi pelanggaran tertinggi. Lima di antaranya adalah PT SIL dengan 508 kendaraan, PT IP sebanyak 464 kendaraan, CV JK sebanyak 382 kendaraan, serta PT SA dan PT SBJ masing-masing 363 kendaraan.

Dari sisi jenis muatan, pelanggaran paling banyak berasal dari barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan. Setelah itu menyusul pasir 9.760 kendaraan, barang paket 8.702 kendaraan, komoditas perkebunan 5.397 kendaraan, dan semen 4.234 kendaraan.

Data tersebut memberi gambaran bahwa pelanggaran angkutan barang terjadi di berbagai sektor distribusi. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya bertumpu pada satu jenis komoditas, melainkan perlu melibatkan perusahaan, pengemudi, dan pemilik barang secara sekaligus.

Menuju Zero ODOL 2027

Aan Suhanan menyebut Kemenhub akan mempercepat optimalisasi Jembatan Timbang Online atau JTO dan Weigh In Motion atau WIM di UPPKB. Sistem itu ditargetkan memperkuat akurasi pengawasan sekaligus meningkatkan integrasi data antarinstansi.

Kemenhub juga menyiapkan insentif bagi perusahaan angkutan barang yang menerapkan kebijakan Zero ODOL. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela, sehingga penertiban tidak hanya bergantung pada sanksi, tetapi juga pada pembenahan sistem distribusi logistik yang lebih tertib dan aman.

Exit mobile version