Harga BBM Subsidi Tak Naik, Tapi Kuota 50 Liter per Hari Siap Mengunci Pembeliannya

Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak berubah pada awal April, meski sempat beredar spekulasi soal penyesuaian tarif. Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina, dan arahan Presiden, sehingga Pertalite dan Biosolar tetap dijual dengan harga lama.

Namun, kebijakan tersebut tidak datang tanpa pengaturan tambahan. Pemerintah kini menyiapkan pembatasan pembelian BBM subsidi melalui MyPertamina dengan batas kuota 50 liter per kendaraan per hari untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran dan menjaga pasokan bagi pengguna yang berhak.

Harga BBM Subsidi Tetap, tapi Aksesnya Diperketat

Kepastian harga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi pada momen tersebut setelah melakukan pembahasan lintas kementerian dan Pertamina.

Di saat yang sama, pemerintah mulai mengarahkan kebijakan pada pengendalian pembelian. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan itu akan memakai barcode khusus melalui aplikasi MyPertamina untuk mengawasi jumlah pembelian per kendaraan.

Aturan Kuota 50 Liter per Hari

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai batas 50 liter per hari per kendaraan sudah cukup untuk kebutuhan operasional kendaraan pribadi roda empat. Kebijakan ini disebut dirancang agar subsidi energi tetap tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Berikut gambaran pembatasan yang sedang disorot publik:

  1. Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan roda empat.
  2. Biosolar juga dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan roda empat.
  3. Kendaraan pelayanan umum tertentu ikut masuk skema pengaturan.
  4. Verifikasi pembelian dilakukan melalui barcode MyPertamina.

Skema ini sejalan dengan surat keputusan Kepala BPH Migas yang beredar di media. Dokumen tersebut memuat pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis solar dan BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 atau Pertalite oleh badan usaha penugasan, yakni Pertamina.

Siapa Saja yang Terdampak

Pembatasan tidak hanya mengatur kendaraan pribadi, tetapi juga menyasar transportasi angkutan orang dan barang. Dalam dokumen yang beredar, kendaraan roda empat untuk perseorangan maupun umum disebut menjadi objek pengendalian pembelian.

Aturan serupa juga disebut berlaku untuk kendaraan pelayanan umum tertentu, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. Dengan begitu, pemerintah berupaya menyeimbangkan akses publik dan pengawasan distribusi subsidi.

Daftar Harga BBM Pertamina yang Berlaku

Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga BBM yang tercatat saat ini adalah sebagai berikut:

Jenis BBM Harga
Pertalite Rp10.000 per liter
Biosolar Rp6.800 per liter
Pertamax Rp12.300 per liter
Pertamax Turbo Rp13.100 per liter
Pertamax Green Rp12.900 per liter
Dexlite Rp14.200 per liter
Pertamina Dex Rp14.500 per liter

Harga Pertalite dan Biosolar menjadi perhatian utama karena keduanya adalah jenis BBM bersubsidi atau mendapat penugasan pemerintah. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi tetap menjadi rujukan pasar dan acuan penting di SPBU swasta.

Dampak bagi Konsumen dan Pasokan

Bagi pengguna kendaraan pribadi, kebijakan ini berarti harga tetap stabil tetapi pembelian perlu lebih tertib. Pengendalian lewat barcode akan membuat transaksi lebih mudah dilacak dan membantu pemerintah memantau konsumsi BBM subsidi secara langsung.

Di lapangan, kebijakan harga Pertamina juga sering menjadi patokan bagi harga BBM di SPBU swasta. Karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan harga ikut menahan potensi perubahan di pasar ritel BBM secara lebih luas, meskipun isu pasokan di SPBU swasta masih menjadi perhatian tersendiri.

Dengan harga yang tetap dan kuota yang dibatasi, arah kebijakan energi saat ini tampak menekankan efisiensi distribusi subsidi. Fokus pemerintah bergeser dari penyesuaian harga menuju pengawasan konsumsi, sehingga masyarakat yang berhak tetap bisa memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: otodriver.com

Berita Terkait

Back to top button