
Kementerian Perhubungan memberi apresiasi kepada operator angkutan barang yang tertib mengikuti aturan distribusi logistik. Sikap patuh ini dinilai ikut menjaga kelancaran arus barang sekaligus membantu pemerintah menertibkan sektor transportasi darat yang selama ini masih menghadapi banyak pelanggaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha sangat penting untuk memperkuat pengawasan menuju target Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL pada 2027. Dalam penjelasannya, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan terima kasih kepada para operator yang sudah menjalankan ketentuan dengan benar, karena langkah itu memudahkan implementasi kebijakan logistik nasional.
Pengawasan Diperketat di 89 UPPKB
Kemenhub menjalankan pengawasan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB yang tersebar di berbagai wilayah. Pemeriksaan ini difokuskan untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi standar dimensi, muatan, dokumen, dan persyaratan teknis lain yang berlaku.
Berdasarkan data 1 Januari sampai 3 April 2026, petugas memeriksa 606.799 kendaraan angkutan barang. Dari jumlah itu, 448.978 kendaraan atau 73,99 persen tercatat tidak melanggar aturan, sedangkan 157.821 kendaraan atau 26,01 persen masih ditemukan melakukan pelanggaran.
Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Data Kemenhub menunjukkan bahwa pelanggaran daya angkut dan dokumen masih menjadi persoalan utama di lapangan. Dari total 214.553 kasus pelanggaran, dua jenis pelanggaran ini mendominasi hampir seluruh temuan petugas.
Berikut rincian pelanggaran yang ditemukan:
- Pelanggaran daya angkut: 104.043 kendaraan atau 48,49 persen.
- Pelanggaran dokumen: 104.011 kendaraan atau 48,48 persen.
- Pelanggaran dimensi: 5.785 kendaraan atau 2,70 persen.
- Pelanggaran tata cara muat: 710 kendaraan atau 0,33 persen.
- Tidak memenuhi persyaratan teknis: 4 kendaraan.
Komposisi itu memperlihatkan bahwa masalah kepatuhan angkutan barang bukan hanya soal fisik kendaraan, tetapi juga menyangkut administrasi dan tata kelola distribusi barang. Dalam praktiknya, pelanggaran semacam ini dapat memicu kerusakan jalan, menurunkan keselamatan, dan mengganggu efisiensi logistik.
Penindakan Masih Selektif Selama Masa Sosialisasi
Di tengah masa sosialisasi menuju penerapan penuh kebijakan Zero ODOL pada 2027, pemerintah belum langsung mengedepankan sanksi keras. Dari hasil penertiban, 45.545 kendaraan atau 92,94 persen hanya diberi peringatan sebagai bagian dari pendekatan persuasif.
Sementara itu, 1.924 kendaraan atau 3,93 persen dikenakan tilang oleh Kemenhub. Ada juga 1.533 kendaraan atau 3,13 persen yang ditilang oleh UPPKB lainnya, serta 1 kendaraan yang dikenai tilang oleh kepolisian.
Pendekatan selektif ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memberi ruang pembinaan kepada pelaku usaha. Namun, data pelanggaran yang tinggi juga menegaskan bahwa sektor angkutan barang tetap memerlukan pengawasan yang konsisten agar target penertiban tidak berhenti di tahap sosialisasi.
Perusahaan dan Komoditas yang Banyak Melanggar
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan dan jenis muatan yang paling sering terkait pelanggaran. PT SIL menempati urutan pertama dengan 508 kendaraan melanggar, disusul PT IP dengan 464 kendaraan, CV JK dengan 382 kendaraan, serta PT SA dan PT SBJ yang masing-masing mencatat 363 kendaraan.
Untuk komoditas muatan, barang campuran menjadi yang paling banyak ditemukan melanggar dengan 10.833 kendaraan. Setelah itu ada pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket 8.702 kendaraan, hasil perkebunan 5.397 kendaraan, dan semen 4.234 kendaraan.
Arah Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027
Kemenhub menilai pengawasan perlu terus ditingkatkan karena tingkat pelanggaran masih cukup tinggi, terutama pada aspek daya angkut dan kelengkapan dokumen. Untuk mendukung target Zero ODOL pada 2027, pemerintah akan mengoptimalkan Jembatan Timbang Online atau JTO dan Weigh In Motion atau WIM di UPPKB.
Teknologi tersebut diharapkan memperkuat integrasi data, mempercepat deteksi pelanggaran, dan mendorong kepatuhan administrasi melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Dalam konteks logistik nasional, kepatuhan operator angkutan barang menjadi faktor penting agar distribusi tetap lancar, biaya transportasi lebih efisien, dan keselamatan jalan dapat dijaga di tengah meningkatnya aktivitas distribusi barang di seluruh Indonesia.









