Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Selasa, 7 April, dan menyasar pengendara yang melintas di ruas-ruas jalan utama ibu kota. Pada hari ini, mobil dengan pelat nomor ganjil boleh melintas di kawasan pembatasan, selama pengemudi tetap mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan.
Aturan ini tidak berjalan selama dua puluh empat jam. Karena itu, pengendara perlu mengetahui waktu penerapan, lokasi yang terdampak, kendaraan yang dikecualikan, serta sanksi yang bisa muncul bila melanggar.
Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta
Skema ganjil genap di Jakarta dibagi ke dalam dua sesi harian yang bertepatan dengan jam ramai lalu lintas. Pembatasan berlaku pada pagi dan sore hari agar arus kendaraan lebih terkendali di koridor padat.
- Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
- Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas tanpa pembatasan ganjil genap. Pola ini memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan waktu perjalanan, terutama saat harus menuju kantor, sekolah, atau pusat aktivitas lain di Jakarta.
Lokasi yang terkena aturan
Penerapan ganjil genap mencakup banyak ruas jalan utama yang menjadi jalur pergerakan kendaraan dari barat, pusat, timur, hingga selatan Jakarta. Beberapa titik juga berada di sekitar akses gerbang tol dalam kota yang kerap padat saat jam sibuk.
Berikut daftar ruas jalan yang terdampak:
| No | Nama jalan |
|---|---|
| 1 | Jalan Pintu Besar Selatan |
| 2 | Jalan Gajah Mada |
| 3 | Jalan Hayam Wuruk |
| 4 | Jalan Majapahit |
| 5 | Jalan Medan Merdeka Barat |
| 6 | Jalan MH Thamrin |
| 7 | Jalan Jenderal Sudirman |
| 8 | Jalan Sisingamangaraja |
| 9 | Jalan Panglima Polim |
| 10 | Jalan Fatmawati |
| 11 | Jalan Suryopranoto |
| 12 | Jalan Balikpapan |
| 13 | Jalan Kyai Caringin |
| 14 | Jalan Tomang Raya |
| 15 | Jalan Jenderal S Parman |
| 16 | Jalan Gatot Subroto |
| 17 | Jalan MT Haryono |
| 18 | Jalan HR Rasuna Said |
| 19 | Jalan DI Pandjaitan |
| 20 | Jalan Jenderal A Yani |
| 21 | Jalan Pramuka |
| 22 | Jalan Salemba Raya (Barat) |
| 23 | Jalan Salemba Raya (Timur) |
| 24 | Jalan Kramat Raya |
| 25 | Jalan Stasiun Senen |
| 26 | Jalan Gunung Sahari |
Selain ruas itu, pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju gerbang tol, termasuk kawasan Slipi, Kuningan, Pancoran, Cawang, Rawamangun, hingga Pulomas. Titik-titik tersebut dipantau karena menjadi simpul penting mobilitas harian warga dan sering menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Rute akses gerbang tol yang perlu diperhatikan
Beberapa akses yang masuk pengawasan di antaranya jalur menuju Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Jatinegara, hingga Tol Pulomas. Pengendara yang biasa memakai jalur cepat perlu memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal berlaku sebelum memasuki area tersebut.
Kendaraan yang dikecualikan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini. Pemerintah memberi pengecualian untuk armada tertentu agar layanan publik tetap berjalan saat pembatasan diterapkan.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi:
- Kendaraan listrik berbasis baterai
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum, termasuk taksi
Pengecualian ini penting karena kendaraan tersebut mendukung kebutuhan darurat, keamanan, dan transportasi publik. Dengan begitu, kebijakan ganjil genap tidak mengganggu layanan yang bersifat vital.
Transportasi umum dan pengawasan pelanggaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong warga memakai transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Moda itu menjadi alternatif yang lebih efisien karena tidak terpengaruh aturan ganjil genap dan bisa membantu mengurangi beban lalu lintas di jalan utama.
Pengawasan dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Jika melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
Rekayasa lalu lintas pendukung
Selain pembatasan kendaraan, pengaturan tambahan juga diterapkan untuk menjaga kelancaran arus. Salah satunya adalah contraflow di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00 WIB–10.00 WIB.
Rekayasa lalu lintas ini biasanya berjalan berdampingan dengan pengaturan lain di titik proyek MRT dan kawasan padat kendaraan. Karena itu, pengendara yang melintas di Jakarta pada jam sibuk sebaiknya memantau kondisi jalan sebelum berangkat agar rute perjalanan tetap efisien dan sesuai aturan.
